Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Waktu Penyembelihan Kurban adalah Tanggal 10 Dzulhijah, Ini Penjelasannya!
15 Juni 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Mei 2024 13:51 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, yang ditandai dengan memotong hewan ternak sebagai pelaksanaan kurban. Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijah. Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Hari Raya Idul Adha juga sering disebut sebagai Lebaran Haji. Hal itu disebabkan karena di bulan Dzulhijah umat muslim di seluruh dunia sedang menjalankan rukun Islam ke lima, yaitu ibadah haji di Masjidil Haram.
Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijah (hari Nahr) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijah (hari tasyrik yang terakhir). Jadi waktunya selama 4 hari, yaitu 10, 11, 12, 13 Dzulhijah. Seperti yang diambil dari buku Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4: Sumpah; Nadzar; Hal-Hal yang Dibolehkan dan Dilarang; Kurban dan Aqiqah; Teori-Teori Fiqih (2021:269),
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, apabila penyembelihan hewan kurban dilakukan sebelum shalat dan khotbah Idul Adha, maka hukumnya tidak sah dan dinilai hanya sebagai sedekah biasa. Jika ingin tetap disebut sebagai kurban, maka orang tersebut hendaknya mengulangi menyembelih hewan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha.
Begitu juga jika ada umat muslim yang menyembelih hewan kurban di luar hari tasyrik , yaitu setelah tenggelamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijah yang merupakan hari tasyrik terakhir. Ibadah kurban yang dilakukannya dianggap sedekah biasa bagi keluarga dan kerabat.
Selama empat hari tasyrik tersebut, umat Islam dipersilahkan menyantap dan menikmati daging kurban yang telah dipotong dan dibagikan. Bahkan hukum melakukan puasa di tanggal 10 Dzulhijah dan 3 hari tasyrik setelahnya adalah haram.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadist dari HR. Ahmad, waktu penyembelihan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijah dan 3 hari tasyrik setelahnya, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijah.(DK)