Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kris Tjantra : Langkah Jokowi Tetapkan Biaya Tarif Tes PCR Solutif & Adaptif
29 Oktober 2021 17:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terupdate tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan biaya tes COVID-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal sebesar Rp 275 ribu di Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu di provinsi lainnya mendapat apresiasi positif dari Ketua Sahabat Indonesia Maju (SIMA) Kris Tjantra.
ADVERTISEMENT
Bagi Kris jika Presiden Jokowi tidak mengeluarkan instruksi tersebut yang disampaikannya dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dipastikan mafia tes PCR akan menerapkan harga semaunya dan terkesan ugal-ugalan.
"Langkah presiden dalam menetapkan tarif maksimal pemeriksaan virus SARS-CoV-2 dengan mendetekai DNA virus atau dengan metode PCR sudah sangat tepat. Jika hal ini tidak diatur dalam instruksi presiden maka masyarakat yang akan bepergian khususnya dengan mempergunakan pesawat akan semakin terbebani dengan biaya tes PCR yang terbilang tinggi," kata Kris.
Menurut Kris, ditetapkannya harga tertinggi tes PCR seharusnya juga berlaku bagi harga alat-alat kesehatan atau alkes maupun harga obat-obatan yang terkait dengan upaya untuk meredam penyebaran virus corona.
"Jika dibiarkan, pemerintah sama saja memperbolehkan mafia-mafia tes PCR, alat-alat kesehatan juga obat-obatan menikmati kesengsaraan yang dirasakan oleh sebagain besar masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara terjangkau," tegas Kris.
ADVERTISEMENT
Setelah tarif maksimal tes PCR ditentukan oleh pemerintah, kedepannya Kris berharap implementasinya dijalankan oleh segenap penyelenggara tes PCR dengan baik dan benar tanpa ada persepsi yang berbeda.
"Saya mendengar hasil tes PCR yang keluar 1 X 24 jam harganya tetap normal Rp 300 ribu, namun jika hasil tes PCR diinginkan cepat keluar oleh calon penumpang maka harganya bisa melonjak. Ini tidak dibenarkan dan seharusnya harga untuk tes PCR dengan hasil kurang dari 24 jam sekalipun tetap tidak boleh lebih dari Rp 300 ribu," ungkap Kris.
Sebelum Presiden Joko Widodo menetapkan batas maksimal tarif tes PCR sebesar Rp 300 ribu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Dengan diturunkannya harga tes PCR secara signifikan oleh Presiden Joko Widodo sehingga relatif lebih terjangkau oleh masyarakat luas, dunia penerbangan dan Pariwisata Indonesia dapat pulih serta bangkit kembali," tutup Kris.