Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara
6 November 2018 10:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
Tulisan dari Berita Terupdate tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Massa aksi bela Tauhid berkumpul di Masjid Istiqlal, Jumat (2/11/2018). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Hasanuddin pembacakan putusan bahwa Faisal dan Mahfudi bersalah.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi masing-masing 10 hari penjara kepada terdakwa,” ujarnya.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP dan diharuskan untuk membayar biaya perkara masing-masing 2000 rupiah.
Kedua anggota Banser tersebut secara sah melakukan tindak pidana yaitu mengganggu ketertiban umum berupa pembakaran bendera tauhid di Hari Santri Nasional.
Sebelumnya, massa sempat melakukan dua kali aksi bela tauhid yakni tanggal 26 Oktober 2018 dan 2 November 2018. Para peserta aksi menuntut pemerintah untuk memproses hukum pihak yang terlibat dalam pembakaran bendera tauhid di Hari Santri Nasional pada Senin 22 Oktober 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Follow akun Berita Terupdate untuk mendapatkan informasi terbaru di kumparan.