Konten dari Pengguna

Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara

6 November 2018 10:51 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terupdate tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelaku Pembakaran Bendera Tauhid Dihukum 10 Hari Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Massa aksi bela Tauhid berkumpul di Masjid Istiqlal, Jumat (2/11/2018). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berita terupdate hari ini. Faisal Mubaraq dan Mahfudi Syarifudin merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser) yang menjadi pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid. Mereka terbukti bersalah dan divonis hukuman pidana penjara selama 10 hari saat disidang di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11/2018).
Majelis hakim Hasanuddin pembacakan putusan bahwa Faisal dan Mahfudi bersalah.
“Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi masing-masing 10 hari penjara kepada terdakwa,” ujarnya.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa melanggar pasal 174 KUHP dan diharuskan untuk membayar biaya perkara masing-masing 2000 rupiah.
Kedua anggota Banser tersebut secara sah melakukan tindak pidana yaitu mengganggu ketertiban umum berupa pembakaran bendera tauhid di Hari Santri Nasional.
Sebelumnya, massa sempat melakukan dua kali aksi bela tauhid yakni tanggal 26 Oktober 2018 dan 2 November 2018. Para peserta aksi menuntut pemerintah untuk memproses hukum pihak yang terlibat dalam pembakaran bendera tauhid di Hari Santri Nasional pada Senin 22 Oktober 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Follow akun Berita Terupdate untuk mendapatkan informasi terbaru di kumparan.