Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Zat Adiktif, Benarkah Jadi Penyebab Kecanduan?
5 Mei 2021 16:49 WIB
Tulisan dari Berita Unik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Zat adiktif merupakan bahan-bahan dan obat-obatan yang jika dikonsumsi manusia dapat menyebabkan ketergantungan.
ADVERTISEMENT
Jika seseorang telah mengalami kecanduan dari zat ini, maka sulit untuk dihentikan.
Penggolongan zat adiktif terbagi menjadi tiga, yaitu narkotika, psikotropika, serta zat adiktif bukan narkotika dan psikotropika.
Kemenkes RI telah memperkenalkan ketiga zat tersebut dengan sebutan Napza (Narkotika , Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).
Dikutip dari BNN , berikut ini adalah contoh zat adiktif sesuai golongannya:
Zat Adiktif Narkotika
BNN menyebutkan, pada 2015 terdapat 35 jenis narkotika dengan harga yang bervariatif. Seluruh jenis tersebut dikonsumsi oleh pengguna di Indonesia.
Pengertian narkotika atau narkoba sudah dijelaskan pada UU No. 22 Tahun 1997, yaitu zat atau obat yang berasal dari tumbuhan dan bukan tumbuhan, baiksintetis maupun semi sintetis.
Hal itu dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, serta menyebabkan ketergantungan.
ADVERTISEMENT
BNN juga membagi narkotika menjadi tiga golongan, yaitu:
Zat Adiktif dan Psikotropika
Psikotropika berbeda dengan narkotika yang proaktif. Psikotropika juga menyebabkan adiktif atau ketergantungan.
Efek samping dari penggunaan psikotropika dapat menyebabkan perubahan perilaku dan mental penggunanya, seperti kehilangan kesadaran.
Seperti halnya narkotika, BNN juga membagi psikotropika dalam beberapa golongan, yaitu:
ADVERTISEMENT
Zat Adiktif Bukan Narkotika dan Psikotropika
Dampak zat adiktif juga berpengaruh pada kerja otak dan menyebabkan ketergantungan. Contohnya adalah:
Beberapa zat adiktif akan memberikan manfaat jika digunakan pada tempatnya dan sesuai dosis. Penyalahgunaan zat, terutama pada golongan tertentu yang tidak sesuai, bisa dikenakan hukum pidana.
(NSF)