Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Kabinet Natsir pada Era Demokrasi Parlementer Indonesia
26 Februari 2021 14:45 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melansir laman resmi Sekretariatan Kabinet RI di alamat setkab.go.id (diakses pada 26 Februari 2021), Kabinet Natsir merupakan salah satu kabinet yang terbentuk pada era Demokrasi Parlementer di Indonesia . Kabinet ini sendiri memiliki masa bakti yang terhitung sejak tanggal 6 September 1950 sampai dengan 27 April 1951.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan namanya, Kabinet Natsir dipimpin oleh Mohammad Natsir yang kemudian menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia di tahun 1950. Selama masa kerja kabinet ini berjalan, Mohamad Natsir dibantu oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX sebagai wakil perdana menteri beserta 16 orang anggota kabinet lainnya. Berikut struktur anggota Kabinet Natsir yang perlu kamu ketahui:
ADVERTISEMENT
Mengenal Kabinet Natsir di Era Demokrasi Parlementer Indonesia
Kabinet Natsir sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 tahun 1950. Dilansir menurut laporan KumparanNews (diakses pada 26 Februari 2021), pembentukan kabinet yang ditanggungjawabkan kepada Mohammad Natsir ini sendiri berhasil membuat Partai Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia) mendapat kursi terbesar di DPR saat itu.
Selama masa kerjanya, Kabinet Natsir memiliki beberapa program kerja yang cukup dikenal membawa perubahan besar, diantaranya sebagai berikut:
Menurut sumber sejarah lainnya, Kabinet Natsir lengser setelah mendapatkan mosi tidak percaya dari pihak Partai Nasional Indonesia (PNI) kemudian digantikan dengan Kabinet Sukiman-Suwirjo di bawah pimpinan Sukiman Wirjosanjojo pada 27 April 1951.
ADVERTISEMENT
Semoga informasi singkat tentang Kabinet Natsir tadi bisa menambah wawasanmu ya. Semoga bermanfaat. (HAI)