Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Uang Khusus Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan dan Cara Mendapatkannya
14 Oktober 2020 10:52 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Uang spesial ini menarik begitu banyak perhatian masyarakat Indonesia karena uang ini dicetak dalam jumlah terbatas. Tak hanya itu, desainnya yang baru dan unik membuat masyarakat Indonesia berbondong-bondong ingin memilikinya.
Cara Mendapatkan Pecahan Uang Khusus Rp 75.000
Untuk dapat memiliki pecahan uang 75 ribu yang dirilis untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Indonesia ini, masyarakat Indonesia diberikan kesempatan untuk melakukan pemesanan dan penukaran secara kolektif di seluruh kantor Bank Indonesia mulai pada tanggal 25 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB. Cara ini dilakukan agar penukaran dan pemesanan uang dapat dilakukan lebih baik dan bebas hambatan.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Setelah mengetahui cara mendapatkannya, tentu masayarakat Indonesia yang ingin memiliki pecahan uang 75 ribu ini harus memenuhi beberapa persyaratan yang dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia . Syarat pertama adalah masyarakat yang boleh melakukan penukaran pecahan uang 75 ribu ini merupakan Warga Negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
Syarat selanjutnya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP ). Saat akan menukarkan, pecahan uang 75 ribu ini, masyarakat harus membawa dan menunjukan KTP miliknya. Selain kedua syarat tersebut, individu yang dipasrahkan untuk menukar pecahan uang 75 ribu secara kolektif ini minimal mewakili 17 orang yang juga akan menukarkan pecahan uang.
Syarat terakhir yang harus dipenuhi adalah satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar uang pecahan 75 ribu edisi kemerdekaan RI ini. Untuk lebih detail mengetahui bagaimana mekanisme penukaran uang pecahan 75 ribu secara kolektif, Anda dapat mengakses aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. Penukaran uang ini dapat dilakukan hingga tanggal 30 Oktober 2020.(Laras)