Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jangan Pecicilan Jika Ketemu Pelat Kendaraan dengan Kode RF, Ini Kepanjangannya
17 September 2020 14:51 WIB
Tulisan dari Berita Viral tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ketika Kamu berada di jalan mungkin sering kali menemui mobil rombongan dinas pejabat negara dengan pengawalan ketat polisi. Seperti contohnya nomor polisi mobil yang berakhiran huruf RFS, RFP, RFU, RFL, dan RFD.
ADVERTISEMENT
Mobil dengan nomor polisi RF adalah kendaraan pejabat negara eselon II ke atas sampai menteri. Pelat dengan kode ini digunakan sebagai pengganti dari pelat kendaraan dinas. Senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan kode RF memiliki arti dari 'Reformasi'.
"Kepanjangan RF yang saya tahu adalah 'Reformasi'. Jadi RF ini ada saat era atau periode kabinet reformasi. Lalu huruf terakhir di bagian belakang adalah inisial dari institusi atau departemen tertentu," kata Jusri kepada kumparan.
Seperti RFS untuk pejabat sipil, RFP digunakan untuk Polisi, RFD untuk Angkatan Darat, RFL buat Angkatan Laut, serta sementara RFU diperuntukkan Angkatan Udara.
Namun, untuk kombinasi huruf RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya umumnya melekat pada pejabat eselon II ke bawah. Kode tersebut dibuat khusus dan tidak bisa digunakan sembarang pemilik kendaraan. Sebab, itu merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk jabatan tertentu.
ADVERTISEMENT
"Orang-orang yang di luar dari institusi tersebut dan memakai pelat nomor itu sudah pasti salah. Misalnya ada seseorang bukan polisi tapi pakai RFP itu enggak boleh, sekalipun itu keluarganya. Harus yang benar-benar melekat dan yang terkait dengan institusi tersebut," lanjut Jusri.
Sementara Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut, kode RF pada pelat nomor tidak memiliki singkatan khusus.
"Terkait RF itu tidak ada arti kepanjangan hanya untuk kodefikasi saja," katanya saat dihubungi terpisah.
Nah, lalu bagaimana untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya?
Berikut ulasannya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar nomor polisinya:
Presiden Republik Indonesia - RI 1
Wakil Presiden Republik Indonesia -RI 2
Istri Presiden Republik Indonesia - RI 3
Istri Wakil Presiden Republik Indonesia - RI 4
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat - RI 5
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat - RI 6
Ketua Dewan Perwakilan Daerah - RI 7
Ketua Mahkamah Agung - RI 8
Ketua Mahkamah Konstitusi - RI 9
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan - RI 10
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan - RI 11
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - RI 12
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI - 13
Menteri Sekretaris Negara - RI 14
Menteri Sekretaris Kabinet - RI 15
Menteri Dalam Negeri - RI 16
Menteri Luar Negeri - RI 17
Menteri Pertahanan - RI 18
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia - RI 19
Menteri Keuangan - RI 20
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia - RI 21
Menteri Perindustrian - RI 22
Menteri Perdagangan - RI 23
Menteri Pertanian - RI 24
Menteri Kehutanan - RI 25
Menteri Perhubungan - RI 26
Menteri Kelautan dan Perikanan - RI 27
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi - RI 28
Menteri Pekerjaan Umum - RI 29
Menteri Kesehatan - RI 30
Menteri Pendidikan Nasional RI - 31
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial - RI 32
Menteri Agama - RI 33
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata - RI 34
Menteri Negara Riset dan Teknologi - RI 35
Menteri Negara Koperasi dan UKM - RI 36
Menteri Negara Lingkungan Hidup - RI 37
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak - RI 38
Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi - RI 39
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal - RI 40
Menteri Negara PPN/Bappenas - RI 41
ADVERTISEMENT
Menteri Negara BUMN - RI 42
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi - RI 43
Menteri Negara Perumahan Rakyat - RI 44
Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga - RI 45
Jaksa Agung RI - 46
Sekretaris Kabinet - RI 47
Kepala Badan Intelijen Negara - RI 48
Wakil Ketua MPR - RI 49
Wakil Ketua MPR - RI 50
Wakil Ketua MPR - RI 51
Wakil Ketua DPR - RI 52
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR - RI 53
Wakil Ketua DPR - RI 54
Wakil Ketua DPD - RI 55
Wakil Ketua DPD - RI 56
Wakil Ketua Mahkamah Agung - RI 57
Wakil Ketua Mahkamah Agung - RI 58
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan - RI 59
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi - RI 60
Ketua Komisi Yudisial - RI 61
Wakil Ketua Komisi Yudisial - RI 62
Gubernur Bank Indonesia - RI 63
ADVERTISEMENT
Gubernur Lemhannas - RI 64
Ketua UKP4 - RI 65
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 66
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 67
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 68
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 69
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 70
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 71
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 72
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 73
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden - RI 74
ADVERTISEMENT
Kepala BNPB - RI 75
Wakil Ketua MPR - RI 76
Wakil Ketua DPR - RI 77
Utusan Khusus Presiden - RI 78
Ketua BKPM - RI 79
Utusan Khusus Presiden - RI 80
Utusan Khusus Presiden - RI 81
Utusan Khusus Presiden - RI 99
Panglima TNI - RI 84
Kapolri - RI 85
Sekretaris Kementerian Setneg - RI 90
Sekretaris Militer Presiden - RI 91
ADVERTISEMENT
Sekretaris Presiden - RI 92
Sekretaris Wakil Presiden - RI 93
Kepala Protokol Negara - RI 94
Wakil Menteri Kementerian Pertahanan - RI 100
Wakil Menteri Luar Negeri - RI 101
Wakil Menteri Keuangan - RI 102
Wakil Menteri Perindustrian - RI 103
Wakil Menteri Perdagangan - RI 104
Wakil Menteri Pertanian - RI 105
Wakil Menteri Perhubungan RI - 106
Wakil Menteri Pekerjaan Umum - RI 107
ADVERTISEMENT
Wakil Menteri Pendidikan Nasional - RI 108
BAPENAS - RI 109
***
Saksikan video menarik di bawah ini: