Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Hal yang Boleh dan Tidak dalam Operasi Bedah Plastik
5 Juni 2022 7:37 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 telah memberikan dampak bagi industri kecantikan, khususnya tindakan operasi plastik. Di masa pandemi, permintaan tindakan operasi plastik untuk mempercantik tampilan, justru meningkat. Hal ini seperti diungkapkan dr. Bambang Wicaksono, Sp.BP-RE, dokter bedah plastik NMW Clinic Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Di masa pandemi saat orang lebih banyak di rumah dan lebih sering berinteraksi dengan gawai, justru menjadi motivasi untuk melakukan operasi plastik. Dan tindakan operasi plastik yang paling banyak dilakukan di masa pandemi yakni pada area hidung dan mata," jelas Bambang saat talkshow 'Beauty and Plastic Surgery' yang digelar NMW Clinic Surabaya, Sabtu (4/6) malam.
Meski operasi plastik untuk mempercantik penampilan meningkat di masa pandemi, namun Bambang mengingatkan agar tak sembarangan melakukan tindakan ini. Ada rambu-rambu yang harus diperhatikan bagi calon pasien bedah plastik untuk meminimalisir risiko dari tindakan bedah plastik yang dilakukan.
"Dari sisi fasilitas kesehatan, lihat kliniknya, itu klinik utama atau tempat dokter praktek. Kalau hanya dokter praktek tentunya tidak bisa atau tidak boleh melakukan tindakan apalagi tindakan operasi," tegas Bambang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, kata Bambang, dari segi sumber manusia artinya apakah dokter yang melakukan tindakan bedah plastik tergabung dalam asosiasi dokter bedah plastik ataukah tidak.
"Dokter bedah plastik di Indonesia ada asosiasinya, yaitu Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetika Indonesia atau PERAPI. Nah, anggota PERAPI bisa kita lihat di website, apakah dia asli dokter bedah plastik atau bukan, itu bisa terlihat. Kalau memang tercantum di website, berarti dia memang dokter bedah plastik. Tapi kalau tidak tercantum artinya dia bukan dokter bedah plastik," papar Bambang.
Lebih lanjut diungkapkan Bambang, jika bukan dokter bedah plastik namun sudah melakukan tindakan operasi plastik maka akan berisiko tinggi, secara legalitas juga kurang. Demikian halnya dari sisi keilmuan yang pasti juga tidak ada.
ADVERTISEMENT
"Itu yang harus diperhatikan masyarakat karena sekarang ini makin marak klinik kecantikan yang bertebaran dimana-mana, kemudian makin maraknya tindakan (bedah plastik) yang bisa dilakukan dimana-mana. Masyarakat harus cerdas memilah," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga menegaskan jika tindakan operasi aestetik hanya bisa dilakukan pada mereka yang sudah dewasa. Dalam hal ini sudah memiliki legalitas hukum berupa kartu tanda penduduk (KTP). Dan sudah tidak lagi dalam masa pertumbuhan.
"Kalau anak-anak tidak boleh menjalani operasi aestetik, hanya boleh menjalani operasi rekonstruksi. Misalnya pasien pada kasus bibir sumbing. Itu kan sebenarnya operasi rekonstruksi dengan kaidah aestetik. Operasi bibir sumbing harus dilakukan agar nantinya tidak menggangu mental dan hubungan sosial si anak," tukasnya