Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Penyekatan di Suramadu Dihentikan, Warga Madura ke Surabaya Wajib Bawa SIKM
23 Juni 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:10 WIB
ADVERTISEMENT
Penyekatan dan swab antigen di Jembatan Suramadu resmi dihentikan di kedua sisi, Bangkalan dan Surabaya. Penyekatan beralih ke 8 desa zona merah di Bangkalan.
ADVERTISEMENT
"Jadi pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu dicabut dan juga pos yang ada di sisi Surabaya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (23/6).
Adapun 8 desa zona merah tersebut, yakni, Kelurahan Kraton, Kelurahan Pejagan, dan Kelurahan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan.
Kemudian Desa Arosbaya dan Desa Tengket di Kecamatan Arosbaya. Desa Moarah di Kecamatan Klampis. Desa Kombangan di Kecamatan Geger, dan Kelurahan Tunjung di Kecamatan Burneh.
Meski demikian, kata Gatot, masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan petugas hanya memeriksa surat tersebut.
"Masyarakat dari Madura harap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT dan RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Sekarang fokus kita di Bangkalan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Gatot mengungkapkan peniadaan pos penyekatan di Jembatan Suramadu telah melalui beragam pertimbangan.
Forkopimda Jatim, kata dia, telah melakukan analisa dan evaluasi (anev). Pertimbangannya, penyekatan sudah digelar selama 14 hari dan ditemukan penurunan kasus dari warga yang di-swab test antigen di penyekatan Suramadu.
"Kami analisa terus, sudah ada penurunan masyarakat yang positif COVID-19. Makanya, kita bergesernya ke 8 desa, di 5 kecamatan," tukasnya.