Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Tangkal Isu Imunisasi Haram, Dinkes Surabaya Pakai Fatwa MUI untuk Vaksin Campak
25 Januari 2023 8:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sejumlah daerah di Jawa Timur mencatat kasus kenaikan campak, tak terkecuali di Surabaya. Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina. Namun Nanik tidak merinci jumlah peningkatan kasus campak tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada," ujarnya saat dikonfirmasi Basra, Selasa (24/1) malam.
Lebih lanjut diungkapkan Nanik, sebagian besar dari kasus tersebut mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah perbatasan Surabaya.
Nanik menuturkan untuk meminimalisir kasus campak pada anak-anak, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Pertama, melakukan penatalaksanaan penanganan kasus campak secara komprehensif berbasis wilayah antara lain kasus campak dengan klinis ringan tidak perlu mendapatkan perawatan rumah sakit, tetapi dapat dirawat di rumah dengan protokol kesehatan ketat dan dipantau oleh bidan/perawat setempat, termasuk membatasi mobilitas selama 7 (tujuh) hari.
"Kasus campak dengan kondisi berat seperti sesak nafas (Pneumonia), diare berat, radang selaput otak perlu tatalaksana rumah sakit dengan perawatan intensif secara isolasi untuk mencegah penularan nosokomial (infeksi silang)," jelas Nanik.
ADVERTISEMENT
Kemudian melakukan pemetaan daerah kantong terutama cakupan imunisasi Campak Rubella (MR) rutin yang rendah serta melakukan pemantauan ketat kemungkinan terjadinya kasus dan melakukan pendampingan untuk meningkatkan cakupan imunisasi.
"Meningkatkan cakupan imunisasi MR pasca Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) dengan menyisir semua wilayah sampai tingkat RT/RW untuk memastikan bahwa semua anak-anak sasaran BIAN sudah terimunisasi vaksin MR sehingga cakupan tinggi dan merata dapat dicapai dalam rangka membentuk kekebalan kelompok yang optimal," paparnya lagi.
Selanjutnya memaksimalkan kegiatan imunisasi MR saat Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan cakupan minimal 95% sehingga dapat meningkatkan titer antibodi menjadi 96,69% - 96,75% sesuai Permenkes No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.
"Meningkatkan cakupan imunisasi Campak-Rubella dengan melakukan penyisiran / sweeping berkolaborasi dengan lintas program dan sektor. Serta melakukan upaya penguatan manajemen vaksin dan rantai dingin sesuai Stándar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, melakukan Surveilans Aktif Berbasis Masyarakat (SBM) dengan melibatkan Tokoh Agama (TOGA), Tokoh Masyarakat (TOMAS), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH) setempat dalam penemuan suspek Campak Rubella di masyarakat.
Ketiga, melakukan edukasi masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh agama mengenai bahaya serta komplikasi penyakit Campak-Rubella, pencegahan penyakit Campak-Rubella melalui imunisasi Campak-Rubella. Kemudian menggunakan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2016 (hal 7, Bab 2 butir 1&5) bagi masyarakat yang masih menolak imunisasi karena isu halal/haram.
Keempat, meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melakukan upaya Promosi Kesehatan secara terpadu tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui penyuluhan massal, media sosial, maupun pertemuan rutin tingkat RT/RW, kelurahan, Kecamatan di masing-masing wilayah.
Nanik lantas berpesan kepada orang tua untuk melakukan beberapa hal agar anak terhindar dari campak.
ADVERTISEMENT
"Melakukan imunisasi MR lengkap sesuai jadwal agar anak terlindungi dari Campak dan Rubela. Kemudian membiasakan pola hidup bersih dan sehat," ujarnya.
Tidak berinteraksi dengan penderita campak untuk sementara waktu sampai penderita tersebut sembuh, juga disarankan Nanik kepada orang tua agar anak terhindar dari campak.