Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
13 Parpol di Bojonegoro Terima Bantuan Keuangan Partai Politik
15 Oktober 2021 11:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (14/10/2021) serahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2021, kepada 13 Partai Politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan, setiap partai politik yang memiliki wakil di DPRD Bojonegoro menerima Rp 1.500 dikalikan perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 lalu. Sementara total Banpol yang diserahkan untuk 13 Parpol tersebut sebesar Rp 1,17 miliar.
Banpol tersebut diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah melalui partai politik dalam menyosialisasikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Penyerahan dilaksanakan secara simbolis di Ballroom Jasmine Dewarna Hotel dan Convention Bojonegoro, yang dirangkai dengan seminar Penguatan dan Implementasi Kelembagaan Partai Politik.
Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tersebut diberikan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap partai politik menerima Rp 1.500 dikalikan perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 lalu, sehingga total Banpol yang diserahkan untuk 13 partai politik yang ada di Kabupaten Bojongoro sebesar Rp 1.176.303.000.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam sambutannya meminta kerja sama dari Partai Politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik.
Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 pemanfaatan Banpol salah satunya adalah untuk memberikan pendidikan politik.
“Tugas Pemkab melalui Bakesbangpol adalah bagaimana mengajak masyarakat terlibat aktif politik dan mengajak generasi muda belajar dan aktif berpolitik. Maka kita meminta bantuan Parpol untuk membantu Pemkab mensukseskan sosialisasi politik kepada masyarakat,” kata Bupati Anna Muawanah.
ADVERTISEMENT
Bupati Anna Mu’awanah menambahkan Partai politik merupakan elemen penting dalam negara demokrasi, yang bukan hanya sekadar dalam proses politik, namun juga mampu memberikan konstribusi dalam memecahkan persoalan masyarakat melalui fungsinya yaitu penyalur aspirasi rakyat.
"Maka penting bagi semua unsur pemerintahan untuk menjalankan politik yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1995." kata Bupati Anna Mu'awanah.
Turut hadir dalam acara tersebut Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Bojonegoro, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bojonegoro, Ketua KPU Bojonegoro, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Ketua dan Sekretaris dari 13 Parpol penerima bantuan.
Untuk di ketahui, di Kabupaten Bojonegoro terdapat 13 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Partai politik tersebut antara lain: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Persatuan Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com