Konten Media Partner

Akibat Aki Meledak, Mobil Jaksa di Bojonegoro Terbakar

28 Juli 2024 21:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat berupaya memadamkan kebakaran mobil di garasi Rumah Dinas Kejari Bojonegoro. Minggu (28/07/2024) (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat berupaya memadamkan kebakaran mobil di garasi Rumah Dinas Kejari Bojonegoro. Minggu (28/07/2024) (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Sebuah mobil yang terparkir di garasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, yang berlokasi di Jalan Rajawali turut Kelurahan Karangpacar RT 017 RW 003, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Terbakar. Minggu malam (28/07/2024).
ADVERTISEMENT
Mobil yang terbakar tersebut jenis sedan Suzuki Grand Vitara, milik salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun, penyebab kebakaran atau sumber api berasal dari korsleting listrik dari aki mobil yang mengakibatkan aki meledak sehingga menimbulkan kobaran api.
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Sementara kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp 50 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, lokasi kebakaran merupakan rumah dinas jaksa yang bersebelahan dengan Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Sementara, penyebab kebakaran atau sumber api berasal dari aki mobil ngedrop sehingga dilakukan proses jumper aki, namun tiba-tiba akinya meledak sehingga terjadi kobaran api.
ADVERTISEMENT
“Itu dari korsleting aki. Alternator-nya bermasalah, jadi aki meledak,” tutur Reza Aditya Wardhana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, menjelaskan bahwa kebakaran diperkirakan terjadi sekitar pukul 18.00 WIB dan pihaknya menerima laporan pukul 18.08 WIB.
Setelah menerima laporan pihaknya segera mengirimkan dua unit mobil pemadam dari Pos Bojonegoro Kota, berikut tujuh personel.
“Api kebakaran dapat dipadamkan oleh petugas Damkarmat pada pukul 18.35 WIB. Penyebab kebakaran akibat korsleting jalur kelistrikan (aki),” kata Achmad Gunawan.
Selanjutnya disampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, jika sewaktu-waktu terjadi peristiwa kebakaran, segera hubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bojonegoro terdekat, pada nomor telepon berikut ini.
Pos Bojonegoro Kota, Telp: 0823 3066 8443; Pos Baureno, Telp: 0811 3471 446; Pos Temayang, Telp: 0811 3471 447; Pos Padangan, Telp: 0811 3471 448; Pos Kedungadem, Telp: 0811 3487 037; Pos Sekar, Telp: 0811 3487 038; Pos Ngambon, Telp: 0811 3487 039; dan Pos Ngraho, Telp: 0821 3121 9971. Selain itu, warga masyarakat dapat juga menghubungi Call Center pada nomor 0353 113. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com