Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Fosil Gading Gajah Purba Ditemukan di Bantaran Sungai Bengawan Solo Blora
21 Mei 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Blora-Fosil gading gajah purba yang diprediksi berusia ratusan ribu tahun ditemukan seorang di pinggiran Sungai Bengawan Solo di wilayah Desa Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Selasa (21/05/2024).
ADVERTISEMENT
Gading pertama kali temukan Trio Nur Koimudin (25) warga Warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, yang saat itu hendak mencari ikan di Sungai Bengawan Solo.
Saat ini, tim dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora tengah melakukan ekskavasi temuan fosil gading gajah purba tersebut.
"Gading tersebut tertimbun di bebatuan sedimentasi Sungai Bengawan Solo. Setelah saya lihat secara detail, seperti gading gajah," tutur Udin, panggilan Trio Nur Koimudin. Selasa (21/05/2024).
Kepada awak media, Udin menjelaskan bahwa setelah melihat adanya gading gajah tersebut, Ia lantas melapor kepada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
"Kemarin langsung lapor pada dinas terkait, agar dicek sama tim yang bersangkutan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora, Widyarini menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengecek keberadaan fosil gading gajah purba tersebut.
"Tim langsung berangkat dan dicek dan hari ini dilakukan kegiatan ekskavasi untuk nanti diobservasi, dan dirawat di Rumah Artefak atau fasilitas penyimpanan benda Cagar Budaya milik pemkab Blora,” tutur Widyarini.
Pihaknya juga mengapresiasi pada warga yang telah melapor adanya penemuan fosil gading gajah purba yang ditemukan di Desa Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ini.
"Kami mengapresiasi pelaporan temuan fosil yang dilakukan Khoirul tersebut. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang patut dicontoh,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap temuan benda yang patut diduga cagar budaya harus dilaporkan dalam waktu paling lambat 30 hari sejak ditemukan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pihaknya mempunyai kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika warga penemu berniat menyerahkan ke pemerintah maka dinas terkait wajib merawat dan menjaga agar tidak lenyap.
"Nantinya jika berhasil diambil gading gajah purba ini anak ditempatkan di Rumah Artefak yang terletak di bagian sayap kiri GOR Mustika Blora. Lokasi itu menjadi tempat penyimpanan cagar budaya milik Pemkab Blora," kata Widyarini. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com