Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Hingga Juni 2024, Kejaksaan Bojonegoro Tangani 21 Perkara Judi Online
8 Juli 2024 19:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, telah menangani kurang lebih 21 perkara tidak pidana judi online (perjudian).
ADVERTISEMENT
Seluruh kasus tersebut merupakan pelimpahan dari Polres Bojonegoro berikut Polsek jajarannya, baik yang baru diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rincian perkara tersebut meliputi empat perkara yang baru diterbitkan SPDP, tiga perkara dalam proses pelimpahan tahap kedua (P-21), dua perkara dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, enam perkara dalam proses persidangan tapi belum masuk proses penuntutan di Pengadilan Negeri Bojonegoro, satu perkara dalam proses penuntutan di pengadilan, dan lima perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, Senin (08/07/2024).
“Kurang lebih 21 perkara,” tutur Reza Aditya Wardhana SH.
Reza Aditya menjelaskan bahwa seluruh perkara tersebut proses penyidikannya dilaksanakan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bojonegoro berikut Polsek jajarannya, yang selanjutnya dilimpahkan dan ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Sementara saat ditanya terkait jumlah perkara tersebut apakah relatif sedikit atau banyak, Reza Aditya enggan berkomentar.
“Intinya adalah itu data penanganan judi online di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” tutur Reza Aditya.
Sekadar diketahui, para tersangka kasus perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com