Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Polresta Mojokerto Terapkan Tes Psikologi Jadi Syarat Urus SIM
13 Desember 2019 13:33 WIB
Tulisan dari beritajatimcom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Mojokerto akan menerapkan kebijakan tes psikologi sebagai syarat kelulusan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM). Tes psikologi tersebut mulai diberlakukan, Senin (16/12/2019) minggu depan.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Marita Dyah Anggraini mengatakan, tes psikologi tersebut sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. “Dalam UU tersebut dijelaskan, jika pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani. Tes jasmani seperti tes kesehatan sudah diterapkan,” ungkapnya, Jumat (13/12/2019).
Sehingga, lanjut Kasat, tes psikologi akan diterapkan untuk memastikan yang bersangkutan sehat secara psikologis. Tes psikologi tersebut mulai diterapkan pada, Senin (16/12/2019) pekan depan. Tidak hanya di Polresta Mojokerto saja, namun tes psikologi tersebut diberlakukan di Polres jajaran Polda Jatim.
“Jangan sampai ada pemohon SIM yang tidak sehat secara kejiwaan, karena itulah diterapkan item tes psikologi sebagai syarat kelulusan uji SIM. Tes psikologi ini sangat bermanfaat bagi pemohon SIM untuk keselamatan sekaligus etika berkendara saat di jalan raya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Terkait soal yang ada di dalam tes psikologi sebagai persyaratan pemohon SIM, Kasat menjelaskan, jika mekanisme sepenuhnya akan dijalankan oleh pihak ketika. Pihak ketiga tersebut yang akan bertanggungjawab menyelenggarakan tes psikologi dan pihak ketiga tersebut ditunjuk oleh Ditlantas Polda Jatim.
“Tes psikologi ditangani pihak ketiga yang sudah ditunjukkan oleh Ditlantas Polda Jatim. Kami di daerah sudah mensosialisasikan terkait kebijakan tes psikologi sebagai salah satu indikator kelulusan memperoleh SIM. Baik melalui Humas, Dikyasa maupun turun langsung ke masyarakat.Tes psikologi berlaku baik pemohon baru maupun perpanjang,” jelasnya.
Kasat menambahkan, jika dalam tes psikologi tersebut, pemohon tidak maka tidak akan mendapatkan SIM. Namun pemohon bisa mengulang. Menurutnya, tes psikologi tersebut untuk kebaikan pemohon SIM sendiri untuk mengukur sehat kejiwaan dan tingkat emosi. Meski diakui tes psikologi tersebut akan mempengaruhi waktu.
ADVERTISEMENT
“Lama, tentu tapi itu lebih penting tingkat untuk pemohon. Untuk mengetahui sehat, ada tes kesehatan tapi untuk mengetahui kejiwaan maka dibutuhkan tes psikologi itu. Ini untuk mengukur tingkat emosi di jalan raya juga, tes psikologi baik untuk masyarakat sendiri bukan buat kita,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Regident ( KRI) Satlantas Polres Mojokerto, Iptu Dante Anan Irawanto menambahkan, jumlah pemohon SIM di Polresta Mojokerto cukup banyak. “Untuk pemohon baru, rata-rata 40-45 pemohon. Sedangkan perpanjangan antara 40-50 pemohon tiap hari. Material sampai saat ini aman,” tambahnya.[tin/kun]