Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Jika disetujui, revisi tersebut akan segera dibahas bersama dengan Pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menyebut, kesepakatan untuk kembali merevisi UU KPK ini, terlebih di ujung masa bakti DPR 2014-2019, semakin memperlihatkan adanya upaya pelemahan kelembagaan KPK secara sistematis. “Dalam Rapat Paripurna (5/9), telah disepakati empat poin revisi yang mengatur perubahan kedudukan dan kewenangan KPK,” katanya, Jumat (6/9/2019).
Menurutnya, poin-poin revisi tersebut meliputi: (1) Penyadapan yang dilakukan KPK harus melalui izin Dewan Pengawas KPK; (2) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh Dewan Pengawas KPK; (3) KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan (SP3), jika kasus tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun; dan (4) Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum ditempatkan sebagai cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Dia memaparkan, TII menilai seluruh substansi RUU yang diajukan DPR ini berpotensi mengancam independensi KPK. Hal-hal tersebut meliputi: pertama, sumber daya manusia KPK di masa depan tidak lagi mencirikan sebagai sebuah lembaga yang independen. Di dalam naskah RUU KPK, pegawai KPK dikategorikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada sistem di bawah kementerian yang membidangi kepegawaian (pasal 1 ayat 7).
Poin revisi ini tentu tidak relevan dengan semangat penguatan lembaga antikorupsi berdasarkan mandat UNCAC maupun Prinsip-prinsip Jakarta. Ketergantungan secara institusi akan mempengaruhi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Kedua, lanjutnya, penyelidik hanya berasal dari Polri (pasal 43 ayat 1). Kebijakan ini tidak sejalan dengan penguatan institusi KPK untuk dapat mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri. Padahal pegawai yang mandiri merupakan prasyarat penting yang tidak boleh diabaikan guna menciptakan penegakan hukum korupsi yang efektif.
ADVERTISEMENT
“Keberadaan penyelidik dan penyidik yang berasal dari institusi lain justru dapat menimbulkan loyalitas ganda dan konflik kepentingan dalam institusi KPK,” katanya.
Dadang menambahkan, ketiga, penyelidik dan penyidik KPK diatur harus melalui mekanisme yang dirancang oleh institusi kepolisian dan/atau kejaksaan (pasal 43A ayat 1 huruf c dan pasal 45A ayat 1 huruf c). Faktanya selama ini KPK secara mandiri mampu menyelenggarakan rekrutmen terhadap penyelidik dan penyidik tanpa harus melalui institusi kepolisian dan kejaksaan.
Bahkan KPK telah menjalin kerjasama dengan penegak hukum di negara lain terkait dengan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Jika proses dan mekanisme pengangkatan penyelidik serta penyidik diwajibkan melalui skema institusi tersebut, maka kondisi ini berpotensi memunculkan konflik kepentingan jangka panjang; sama halnya ketika banyak pihak mempersepsikan bahwa penyidik KPK haruslah berasal dari institusi penegak hukum lain.
ADVERTISEMENT
Keempat, tambah Dadang, keberadaan Dewan Pengawas (Bab VA tentang Dewan Pengawas) dengan segala kewenangan yang diberikan dalam RUU, berpotensi mengancam proses pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik penyidikan dan penuntutan perkara. Padahal selama ini sistem pengawasan KPK baik di internal (melalui Penasihat KPK, Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, dan Wadah Pegawai KPK) dan eksternal (peran Presiden, DPR RI, BPK RI, dan masyarakat serta institusi lain yang melakukan audit terhadap KPK), dapat dikatakan telah berjalan baik.
“Berdasarkan penelitian TII terkait, kinerja akuntabilitas dan integritas internal KPK mendapatkan skor baik atau 78%. Sehingga seharusnya semua stakeholders fokus pada penguatan mekanisme penguatan yang sudah ada, bukan menambah satu unit/badan tertentu,” katanya.
Kelima, masih menurut Dadang, lembaga antikorupsi yang independen memiliki keleluasaan dalam melaksanakan segala tindakan pro-yustisia, dimana salah satunya diberikan kewenangan melakukan penyadapan tanpa izin yang tidak dimiliki institusi lain.
ADVERTISEMENT
Mekanisme ini merupakan kewenangan khusus yang diberikan untuk menanggulangi kejahatan khusus, dimana hal ini juga termasuk kewenangan untuk tidak mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap suatu perkara.
“Sehingga ketentuan baru agar KPK harus meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas ketika akan melakukan penyadapan (pasal 12B), merupakan suatu bentuk intervensi politik yang mengganggu independensi proses penegakan hukum,” ujar Dadang. [hen/suf]