Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Siang Ini, Ahmad Dhani Jalani Tahap Dua dari Polda
17 Januari 2019 12:21 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) siang ini dijadwalkan menjalani tahap dua (penyerahan tersangka berikut barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019).
ADVERTISEMENT
Suami dari Mulan Jameela ini semestinya menjalani tahap dua pada Senin lalu namun dia tak datang dan meminta waktu hari ini Kamis (17/1/2019) untuk dilakukan tahap dua.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo membenarkan adanya tahap dua dalam perkara yang menjerat mantan suami Maia Estianty ini. “Iya benar, tahap dua akan dilakukan pukul 12 siang ini,” ujar Dadit sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan jika berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka suah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur ke penyidik Polda Jatim.
Menurut Barung sapaan akrabnya, setelah sempat dikembalikan oleh Jaksa peneliti penyidik akhirnya sudah melengkapi apa yang menjadi petunjuk dari Jaksa peneliti. “Berkas atas nama Ahmad Dhani sudah dinyatakan lengkap dan kita akan segera tindaklanjuti dengan melakukan tahap dua,” ujar Barung, Jumat (4/12/2018) lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Timur Sunarta mengatakan ada beberapa hal yang masih belum dicantumkan oleh penyidik dalam berkas berita acara pemeriksaan sehingga pihaknya mengembalikan berkas tersebut dengan memberikan beberapa petunjuk. “Ada P18, P19 dari kita tentang berkas perkara Ahmad Dhani itu ada kekurangan formal maupun materil,” tutur Sunarta, Jumat (28/12/2018) lalu.
Kekurangan formal, dijelaskan Kajati Jatim ialah terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya. “Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum,” lanjutnya.
Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. ” Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.
Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. [uci/kun]