Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Tampar Pegawai Hotel, Pilot Lion Air Terancam Ditahan Polda Jatim
9 Mei 2019 9:59 WIB
ADVERTISEMENT
Surabaya (beritajatim.com) – Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya melakukan penahanan terhadap oknum pilot Lion Air AGS (29) yang menampar pegawai Hotel La Lisa Surabaya AR (28).
ADVERTISEMENT
Penahanan tersebut saat AGS akan diperiksa sebagai tersangka dan AGS masuk ke dalam pasal pengecualian.
“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan karena ini adalah pasal perkecualian,” kata Barung, Rabu (8/4/2019).
Barung menambahkan pihaknya telah mengantongi beberapa bukti penganiayaan tersebut. Misalnya video CCTV dan hasil visum korban. Untuk itu, Barung menyebut sangat mungkin pelaku bisa ditahan.
“Kalau Anda lihat di youtube itu penganiayaan yang dilakukan kalau dari hasil visum bisa saja, tapi kita tidak buka ke ruang publik hasil visumnya. Tapi bisa saja ini bisa kita lakukan penahanan karena dari hasil visum itu bisa dikatakan penganiayaan ringan atau berat,” lanjutnya.
Sementara itu, Barung menambahkan mulai besok pihaknya akan mengurus administrasi untuk pemanggilan AGS. Sementara surat pemanggilan ini siap dilayangkan lusa. Pemanggilan AGS bukan lagi sebagai saksi, namun sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Mulai besok administrasinya akan kita urus, lusa akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari Kamis administrasi dari Polrestabes akak kita alihkan dan Jumat akan dipanggil sebagai tersangka,” pungkasnya. [uci/but]