Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Terkait Hukuman Kebiri, PP Restitusi Dinilai Butuh Direvisi
29 Agustus 2019 14:50 WIB
ADVERTISEMENT
Mojokerto (beritajatim.com) – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi (Ganti Rugi) bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dinilai perlu direvisi. Hal tersebut ditegaskan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Nahar.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah mengidentifikasi itu karena kita masih belum mempunyai UU tentang restitusi jadi korban menderita lahir batin dan proses pemulihan biayanya tidak sedikit dan mahal. Pengaturan siapa yang menjamin dia dalam proses pemulihan itu belum ada ketentuannya, ini menjadi PR kami,” ungkapnya, Kamis (29/8/2019).
Di PP 43 ada, namun kemudian pelaku membayar restitusi itu membayar ke siapa. Pihaknya mengharapkan ada regulasi dimana ganti rugi tersebut bisa langsung diberikan untuk korban sehingga korban dan keluarganya punya back up untuk pemulihannya. Hal tersebut menjadi konsen pihaknya sehingga jangan sampai korban dan keluarganya mengahadapi kasus tersebut sendiri.
“Kami mendalami kebutuhan itu semoga bisa ketemu (korban, red) sehingga bisa mendengar kebutuhan apakah setelah kejadian ini baik-baik saja atau bagaimana. Tapi apapun itu, ceritanya akan membekas dan menggangu perkembangan si korban. Salah satu kedatangan kami ingin memastikan para korban dan juga ketemu pelaku,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Terobosan hukum dan eksekusi juga diharapkan lebih efektif, tapi juga untuk perbaikan kebijakan akan mendengarkan fakta-fakta di lapangan yang ada. Dalam PP restitusi tersebut juga tidak ada solusi, jika pelaku tidak bisa membayar karena miskin sehingga pihaknya ingin ada UU tentang restitusi.
“Tentu harus menggunakan mekanisme yang ada dulu sehingga kedatangan kita untuk menjajaki itu. Dengan cara itu kita tahu kebutuhannya apa. Nah kalau dibutuhkan regulasi, kita dari sisi perlindungan anak akan melakukan. Lebih pastinya akan dicek lagi karena itu di masing-masing daerah hukum, memang administrasi kasus-kasus yang berkait dengan restitusi belum tertata dengan baik maka kita akan mulai melakukan,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di PN Mojokerto. Putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris, naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa. PT Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan PN Mojokerto. Muh Aris sebelumnya didakwa melakukan perkosaan terhadap sembilan anak gadis di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Aksi pemuda itu dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban usai pulang kerja. Salah satu aksi pelaku teredam CCTV pada, Kamis (25/10/2018) di wilayah Prajuritkulon Kota Mojokerto sebelum akhirnya diringkus polisi pada 26 Oktober 2018. [tin/but]
ADVERTISEMENT