Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
BHP Surabaya Dalami Kebenaran Formil dan Materiil Atas Penguasaan Bangunan Rumah
7 Februari 2024 16:14 WIB
Tulisan dari Humas BHP Surabaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim kembali dalami histori penguasaan sebuah rumah yang terletak di Jalan Pandowo No. 128, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ditetapkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 774/Pdt.P/2020/PN.Kpn. tanggal 1 April 2021, Rumah tersebut merupakan harta kekayaan dari Orang yang Tidak Diketahui Keberadaannya atau Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir (Afwezigheid).
ADVERTISEMENT
Selain bentuk dari tindak lanjut dari Penetapan tersebut, giat yang dilakukan BHP Surabaya kali ini (30/1) merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2013 agar BHP mencari tahu kebenaran formil maupun materiil atas permohonan yang diajukan oleh pemohon atau penghuni (rumah) kepada BHP.
Dalam upaya tersebut, tim yang dipimpin oleh Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning dan Nuryati selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya mengawali pertemuan dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Bapak Sukardi, A.Ptnh. Dalam kesempatannya, tim berkesempatan untuk melihat warkah tanah sembari diberikan penjelasan mengenai historis pemegang hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan informasi dari buku warkah tanah tersebut, secara historis objek yang dimohonkan telah dilakukan konversi dari eigendom verponding menjadi SHGB atas permohonan sdr. Tjoo Bie Ing (Eng) pada tahun 1962. Namun saat ini kondisi objek tersebut telah menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara, mengingat masa berlaku SHGB telah berakhir sejak tahun 1980 dan tidak ada perpanjangan oleh yang bersangkutan sampai saat ini. Oleh karena itu BHP Surabaya disarankan untuk mengajukan SKPT terhadap objek yang dimohonkan, untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
ADVERTISEMENT
Atas hasil penelusuran data tanah tersebut, tim melanjutkan dengan melaksanakan peninjauan setempat atas harta afwezig tersebut untuk melihat kondisi bangunan yang juga telah diajukan peta bidang oleh pemohon/penghuni. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas mengenai informasi keberadaan dan silsilah keluarga orang bernama Tjoo Bie Ing dalam keterkaitan hubungannya dengan Tjoo Tek Gan.
Langkah-langkah tersebut ditempuh BHP Surabaya selaku wakil dari Tjoo Tek Gan dalam rangka memenuhi kebenaran serta keabsahan formil dan materiil penguasaan harta kekayaan dari Orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezig). (Humas BHP Surabaya)