Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
GORESAN GARIS WARISAN BATIK INDONESIA
22 Maret 2018 23:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
Tulisan dari Bimo Gadabima tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
United Nation Education Scientifis and Cultural Organization (UNESCO), salah-satu badan PBB yang menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya, menetapkan batik sebagai world heritage, 2 Oktober 2009, di sidang akhir agenda nomor 25 di Abu Dhabi, pimpinan Wakil Direktur Jenderal UNESCO Francoise Riviere.
ADVERTISEMENT
UNESCO sebelumnya telah mengakui Wayang (2003) dan Keris (2005) sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak-Benda Warisan Manusia (Masterpieces of the Oral and Intangible Cultural Heritage of Humanity) yang pada tahun 2008 dimasukkan ke dalam Representative List.
Pengakuan batik asal Indonesia mencuat oleh karena jasa perwakilan RI di negara anggota Tim Juri (Subsidiary Body), yaitu di Persatuan Emirat Arab, Turki, Estonia, Mexico, Kenya dan Korea Selatan serta UNESCO-Paris. Perwakilan RI tersebut memegang peranan penting dalam memperkenalkan batik secara lebih luas kepada para anggota Subsidiary Body, sehingga mereka lebih seksama mempelajari dokumen nominasi Batik Indonesia.
Depbudpar (institusi pemerintah sebelum berganti nama kini menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) menyatakan upaya agar Batik Indonesia diakui UNESCO ini melibatkan pula para pemangku kepentingan terkait dengan batik, baik pemerintah, maupun para pengrajin, pakar, asosiasi pengusaha dan yayasan/lembaga batik serta masyarakat luas dalam penyusunan dokumen nominasi.
ADVERTISEMENT
Dalam menyiapkan nominasi, para pihak terkait telah melakukan berbagai aktivitas, termasuk melakukan penelitian di lapangan, pengkajian, seminar, dan sebagainya untuk mendiskusikan isi dokumen dan memperkaya informasi secara bebas dan terbuka. Pemerintah telah memasukkan Batik Indonesia ke dalam Daftar Inventaris Mata Budaya Indonesia.
Selanjutnya seluruh komponen masyarakat bersama pemerintah melakukan langkah-langkah secara berkesinambungan untuk perlindungan termasuk peningkatan kesadaran dan pengembangan kapasitas termasuk aktivitas pendidikan dan pelatihan.
Penetapan UNESCO
Mengenai penetapan warisan budaya tak-benda oleh UNESCO, kategorinya antara lain adalah tradisi bertutur dan berekspresi, ritual dan festival, kerajinan tangan, musik, tarian, pagelaran seni tradisional, dan kuliner. Warisan yang masih hidup dan diturunkan dari generasi ke generasi, memberikan komunitas dan kelompok rasa identitas dan keberlangsungan, dianggap sebagai upaya untuk menghormati keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.
ADVERTISEMENT
Ini dapat dilihat dari teknik dan simbol budaya yang menjadi identitas rakyat Indonesia mulai dari lahir sampai meninggal, bayi digendong dengan kain batik bercorak simbol yang membawa keberuntungan, dan yang meninggal ditutup dengan kain batik.
Pakaian dengan corak batik sehari-hari dipakai secara rutin dalam kegiatan bisnis dan akademis, sementara itu berbagai corak lainnya dipakai dalam upacara pernikahan, kehamilan, juga dalam wayang, kebutuhan nonsandang dan berbagai penampilan kesenian. Kain batik bahkan memainkan peran utama dalam ritual tertentu.
Tradisi membatik diturunkan dari generasi ke generasi, batik terkait dengan identitas budaya rakyat indonesia dan melalui berbagai arti simbolik dari warna dan corak mengekspresikan kreatifitas dan spiritual rakyat Indonesia.
UNESCO mengakui batik Indonesia bersama dengan 111 nominasi mata budaya dari 35 negara, yang diakui dan dimasukkan ke dalam Daftar Representatif 76 mata budaya. Serta mencatat Batik Indonesia dan satu usulan lainnya dari Spanyol merupakan dokumen nominasi terbaik dan dapat dijadikan contoh dalam proses nominasi mata budaya tak-benda di masa datang.
ADVERTISEMENT
Batik Indonesia telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, antara lain kaya dengan simbol-simbol dan filosofi kehidupan rakyat Indonesia, serta memberi kontribusi bagi terpeliharanya warisan budaya tak-benda pada saat ini dan di masa mendatang.
Batik Indonesia secara resmi diakui UNESCO dengan dimasukkannya ke dalam Daftar Representatif sebagai Budaya Tak-Benda Warisan Manusia atau Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity dalam Sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah (Fourth Session of the Intergovernmental Committee) tentang Warisan Budaya Tak-benda di Abu Dhabi.
Hal ini sekaligus mengentaskan klaim batik dari negara lain yang pula mengembangkan tradisi batik. Dan Indonesia jauh lebih tepat sebagai tempat kelahiran batik karena memang batik itu sendiri muncul pertamakali di Indonesia. Jejaknya dapat ditelusuri hingga kini dengan terdapatnya pusat-pusat batik tradisional seperti, Solo, Yogya, Pekalongan, Garut, Sumenep, dan banyak tempat yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Depbudpar menyatakan upaya Pemerintah Indonesia ini merupakan komitmen sebagai negara pihak Konvensi UNESCO tentang Perlindungan Warisan Budaya Tak-Benda, yang telah berlaku sejak 2003 dan diratifikasi oleh 114 negara (Indonesia meratifikasinya tahun 2007).
Sejak penetapan tersebut, antusiasme batik digelorakan oleh masyarakat Indonesia baik di dalam maupun luar negeri. Bahkan jelang penetapan tersebut, media massa Indonesia masif memberitakan tentang batik dan seninya. Pula ajakan-ajakan dari beberapa organisasi maupun individu untuk mengenakan batik pada hari penetapannya sebagai warisan budaya dunia.
Dampaknya terlihat positif. Batik tidak saja dipergunakan pada acara syukuran, bergaya bersama dengan baju batik, batik kantoran, diskon besar buat pengunjung yang mengenakan batik, tetapi juga menjadi hiasan rumah, hotel hingga kereta api. Motif batik menghiasi berbagai tempat dan ruang untuk memberikan apresiasi terhadap penetapan tersebut. UNESCO menetapkan batik dari segi teknik pembuatannya yang terkenal dengan garis dan titik sebagai pengertian dari batik itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Beberapa tokoh nasional akhirnya mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan tanggal penetapan batik sebagai world heritages yaitu 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Dengan begitu, ditetapkan pula perlindungan terhadap motif batik di berbagai daerah sebagai bagian dari ragam seni budaya Indonesia yang mendapat perhatian dan perlindungan pemerintah.
Masuknya Batik Indonesia dalam UNESCO Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity merupakan pengakuan internasional terhadap salah satu mata budaya Indonesia, sehingga diharapkan dapat memotivasi dan mengangkat harkat para pengrajin batik dan mendukung usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sungguh ironis ketika yang kita kenakan adalah batik printing (pabrikan) yang justru bertolak-belakang dengan perjuangan penobatan batik oleh UNESCO. Sebagain besar masyarakat tidak sadar bahwa dengan membeli dan memakai batik printing sebenarnya sudah mengingkari penetapan batik sebagai warisan dunia. Masyarakat umum hanya menyadari bahwa batik identik dengan motif bukan teknik pembuatan.
ADVERTISEMENT