Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menutup Celah Pseudo dan Praktik Demokrasi Semu pada Koperasi Simpan Pinjam
8 Februari 2023 16:39 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Dr Bitra Suyatno, SE, MM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gerakan koperasi telah menolak secara keras dan masif terhadap wacana pengaturan pengalihan kewenangan perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menurut gerakan koperasi, seharusnya lembaga keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga keuangan yang melayani masyarakat. Sedangkan KSP hanya melayani anggotanya sehingga tidak tepat diawasi oleh OJK.
ADVERTISEMENT
Ironisnya KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) yang telah beroperasi sejak 2004 serta sarat prestasi ternyata juga mengalami gagal bayar sejak tahun 2020 dengan total kerugian sekitar Rp 8,8 triliun. Bahkan, tahun 2019 pimpinan KSP SB mendapat Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI. Apakah mungkin KSP SB yang sarat prestasi tiba-tiba bisa mengalami gagal bayar tanpa ada signal atau terdeteksi dini oleh pengawas internal dan eksternal?
Aspirasi gerakan koperasi tersebut direspons baik oleh Komisi XI DPR dan pemerintah. Rangkaian pembahasan dilakukan antara DPR, pemerintah dan melibatkan para tokoh, serta gerakan koperasi dilakukan secara terbuka. Hal ini menunjukkan proses penyusunan RUU P2SK dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan stakeholders dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai diskusi mengerucut pada pemikiran agar KSP dan unit simpan pinjam (USP) yang murni menjalankan prinsip koperasi yaitu sumber dana dan penggunaannya hanya terbatas dari dan untuk anggota atau dikenal dengan istilah close loop akan tetap diatur dan diawasi oleh Kemenkop UKM. Sedangkan KSP dan USP yang juga menghimpun dan/atau menyalurkan dana kepada non-anggota/masyarakat (open loop) jika ingin tetap beroperasi dengan model bisnis tersebut maka wajib bertransformasi menjadi lembaga jasa keuangan yang pengaturan dan pengawasan berada di OJK.
Pekerjaan berat nanti akan dihadapi Kemenkop UKM untuk mengidentifikasi KSP dan USP yang benar-benar close loop atau open loop mengingat jumlah KSP dan USP sudah melebihi dari 55 ribu. Harus ada mekanisme bahwa KSP dan USP bertanggung jawab atas data-data yang diberikan. Jika ternyata ada KSP atau USP yang memberikan keterangan palsu misalnya telah melayani non-anggota tapi tidak disampaikan kepada Kemenkop UKM secara benar atau ditutup-tutupi maka harus ada sanksi yang berat kalau tuntutan pidana.
ADVERTISEMENT
Kajian WorldBank tahun 2016 sebagaimana dikutip oleh Ahmad Subagyo (2022) mengindikasikan masih banyak KSP yang melayani non anggota maupun menjalankan demokrasi semu. Misalnya dari 133 responden KSP menyatakan 77 persen sasaran pihak yang dilayani adalah calon anggota, 73 persen KSP tidak memberikan pendidikan kepada anggotanya, 53 persen KSP menyatakan anggotanya tidak dapat langsung mengikuti RAT, dan hanya 11 persen KSP memberikan anggotanya hak memilih dan dipilih.
Lebih jauh, praktisi dan pengamat perkoperasian, Suroto (2020) menyatakan mayoritas (sekitar 90%) koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam atau keuangan melayani non-anggota, hanya sekitar 10 persen saja yang sungguh-sungguh berbasis anggota.
Begitu pula pandangan tokoh senior koperasi Djabaruddin Djohan mengindikasikan masih banyak koperasi yang menjalankan praktik demokrasi semu dan pseudo anggota yang pada prinsipnya menjalankan bank gelap. Misalnya terdapat beberapa koperasi yang “dimiliki” dan “dikendalikan” pemodal walaupun seolah-olah menjalankan “koperasi normal” dengan segala perangkatnya seperti pengurus, pengawas, dan rapat anggota. Alhasil terjadi koperasi model ini anggotanya cuma puluhan tetapi bisa melayani ratusan ribu orang.
ADVERTISEMENT
Ahmad Subagyo (2022) ahli perkoperasian menyampaikan terdapat empat kriteria keanggotaan yang koperasi yang perlu dipenuhi adalah: 1) sumbangan simpanan pokok dan simpanan wajib harus lunas; 2) hak atas pembagian sisa hasil usaha; 3) pendaftaran dan kehadiran dalam RAT; dan hak atas suara dan untuk dicalonkan. Dari sisi prinsip demokrasi maka harus dipegang teguh one man one vote yaitu setiap anggota koperasi yang merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa KSP memiliki hak suara yang sama bukan berdasarkan jumlah simpanan yang dimiliki.
Dari penelitian yang dilakukan Ahmad Subagyo masih terdapat KSP yang menggunakan istilah “Semi-Keanggotaan”, “Keanggotaan Istimewa”, dan “Keanggotaan Penuh”. Dengan istilah-istilah tersebut seolah-olah semua adalah anggota padahal tiap kriteria punya kekhususan hak dan kewajiban yang berbeda. Hal ini tidak terlepas dari peraturan di PP 9/1995 yang masih memberikan ruang bagi KSP melayani masyarakat dengan dalih “calon anggota” dan PP 33/1998 yang masih memberikan ruang bagi pemodal penyertaan di koperasi. Dengan disahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan maka seharusnya tidak ada lagi ruang bagi calon anggota atau pemodal penyertaan. Semua harus menjadi anggota penuh lebih dahulu dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat menggunakan jasa KSP atau USP.
ADVERTISEMENT
Untuk mengidentifikasi perbedaan tersebut terletak pada partisipasi dalam RAT dan hak suara. Pilihan yang disediakan memberikan pilihan semi-keanggotaan dan keanggotaan istimewa disediakan untuk memperluas jangkauan pelayanan tanpa memberi nasabah hak suara atau keterlibatan dalam RAT. Disisi lainnya masyarakat yang memiliki motif hanya sebagai nasabah dan investor yang hanya memikirkan bunga imbalan besar dan atau debitur yang memiliki motif untuk mendapat pinjaman mudah tidak seketat bank maka mereka tidak peduli dengan apakah mereka memiliki hak suara atau tidak.
Padahal esensi dari KSP adalah prinsip demokrasi one man one vote dan tingkat partisipasi anggota. Modus penggunaan istilah “anggota penuh”, “semi-anggota”, dan “anggota istimewa” harus menjadi perhatian Kemenkop UKM. Kunci jati diri KSP adalah praktik demokrasinya yang membedakan dengan lembaga keuangan lain yang berbasis modal.
ADVERTISEMENT
Perlu ada ketegasan bagi KSP atau USP yang menjalankan praktik penyimpangan tersebut harus diproses sesuai hukum pelanggaran di sektor jasa keuangan. Misalnya ada KSP atau USP menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin OJK dapat langsung terkena ancaman pidana di sektor perbankan.