Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Satu Bulan, 27 Pelanggar di Kota Bojonegoro ini Ditertibkan
8 Mei 2019 16:55 WIB
ADVERTISEMENT
Kontributor: Mokhamad Arifin
blokBojonegoro.com - Penertiban kepada para pelanggar ketertiban di wilayah Bojonegoro terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro. Baik dari anak jalanan, siswa bolos sampi pedangang kaki lima.
ADVERTISEMENT
Penertiban dilakukan secara rutin setiap hari menjaga ketertiban, ketenteraman umum dan memperindah tata kota.
"Setiap hari kita lakukan patrolii, bahkan sampai tiga kali dalam sehari," ujar Kasi Operasi Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Sudari.
Menurut Sudari, saat ditemui di ruanganya mengatakan, dalam sebulan terakhir ini terdapat dominasi pelanggar dari PKL dengan jumlah 17 pedagang yang terjaring. Selain itu, siswa sekolah sebanyak 4 siswa dan Anjal 6 anak juga menjadi sasaran.
"Pelanggaran yang dilakukan PKL yaitu buka pagi waktu jam kantor. Sedangkan pelajar saat bolos dan anjal tidur di depan toko," terangnya kepada blokBojonegoro
Seperti yang diketahui, sebenarnya Pemkab sudah memberi keringanan bagi PKL untuk tetap berjualan. Yakni dengan membuat kebijakan jam jualan. Pada pagi hari jam jualan antara pukul 04.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Sedangkan pada sore hari jam jualan antara pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sudari menambahkan, para PKL yang terjaring berada di sepanjang jalan Panglima Sudirman, Teuku Umar, Jaksa Agung Suprapto, Sawunggaling dan Seputar alun-alun Bojonegoro. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, para PKL tidak boleh berjualan di trotoar seputaran kota. [fin/ito]
Link berita: http://blokbojonegoro.com/2019/05/08/satu-bulan-27-pelanggar-di-kota-bojonegoro-ini-ditertibkan/