Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN T Undip Lakukan Pendampingan Pelaporan NIB dan SPP-IRT Kepada UMKM

Laisla Bonita
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
4 September 2024 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Laisla Bonita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswa bersama UMKM di Desa Gempolsewu, Rowosari, Kabupaten Kendal, Jumat (16/08/2024).
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa bersama UMKM di Desa Gempolsewu, Rowosari, Kabupaten Kendal, Jumat (16/08/2024).
Gempolsewu, Kabupaten Kendal (16/08/2024) - Salah satu aspek yang sangat penting dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah legalitas usaha. Laisla Bonita, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN T) Universitas Diponegoro Tahun 2024 melakukan kegiatan pendampingan pembuatan legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang ditujukan kepada para pelaku UMKM di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Lembaga ini berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan usahanya. Sistem OSS sangat berdampak positif bagi para pelaku usaha dalam pengajuan izin secara lebih cepat dan sederhana. Permohonan pengajuan bidang Koperasi dan UMKM yaitu Izin Usaha Menengah dan Kecil (IUMK) juga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja karena telah terhubung secara elektronik dan sudah terkoneksi dengan pemerintah daerah di Indonesia. Sedangkan SPP-IRT merupakan media perizinan yang dapat dipergunakan bagi para pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan rumah produksi, dan untuk mendapatkan SPP-IRT melalui aplikasi SPP-IRT Badan POM Republik Indonesia yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Pendaftaran akun dan pengajuan SPP-IRT dapat dilakukan melalui link pemenuhan komitmen dari Sistem OSS.
ADVERTISEMENT
Program pendampingan ini pada dasarnya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para pelaku UMKM mengenai pemberkasan yang diperlukan untuk memulai suatu usaha sebagaimana UMK yaitu Usaha Mikro Kecil. Pelaporan NIB dan SPP-IRT ini perlu diperhatikan oleh para pelaku UMKM karena pelaporannya berbasis online dan sistemnya terdapat update atau pembaharuan. Oleh karena itu, pelaporan NIB dan SPP-IRT ini berguna untuk legalitas kepemilikan usaha. Dengan adanya pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah para pelaku UMKM dalam melakukan pemberkasan untuk mempersiapkan legalitas kepemilikan usaha yang sedang dirintis dan dikembangkan.
Sebagian besar UMKM di Desa Gempolsewu sudah memiliki NIB maupun SPP-IRT, meski demikian terdapat UMKM yang belum mendaftarkan legalitas usahanya di OSS. Selain itu, terdapat permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan, seperti NIB dari salah satu pelaku usaha belum terupdate sehingga menghambat waktu untuk pendaftaran halal dan terdapat kode/nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak dapat diajukan untuk SPP-IRT.
Mahasiswa Lakukan Pendampingan Pelaporan NIB dan SPP-IRT Melalui OSS (Online Single Submission) RBA Kepada Para UMKM
Salah satu pelaku UMKM, Bu Umi berpendapat, “Adanya program pendampingan ini sangat membantu para pelaku UMKM yang masih terkendala permasalahan legalitas usaha. Kendala saya yaitu pembuatan NIB dan SPP-IRT baru dikarenakan NIB dan SPP-IRT yang lama masih menggunakan produk yang lain, karena nantinya akan saya gunakan untuk pendaftaran sertifikasi Halal produk saya.”
ADVERTISEMENT
Bu Rofi sebagai pelaku UMKM lainnya juga ikut menanggapi, “Program ini sangat bermanfaat dan berdampak bagi UMKM di sini, karena jika menunggu dari Dinas terlalu lama waktunya. Maka, program ini bagi saya sangat baik dan efektif, terlebih saya menjadi mengerti tentang legalitas usaha berupa NIB dan SP-PIRT”.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan edukasi terkait legalitas kepemilikan usaha bagi para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya dan memberikan kemudahan saat melaksanakan pelaporan pemberkasan secara mandiri by OSS tanpa harus mengeluarkan biaya admin dan sarana prasarana.
Penulis: Laisla Bonita (11000121140565) - S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing: Ir. Gentur Handoyo, M.Si.
Lokasi: Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
ADVERTISEMENT