Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Aturan Baru di Jalan Trans Papua Wamena-Tolikara
5 Agustus 2022 9:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Akses jalan Trans Papua yang menghubungkan Wamena dan Tolikara kembali dibuka.
ADVERTISEMENT
Akses jalan satu-satunya yang menghubungkan sejumlah kabupaten di pegunungan tengah sempat dipalang 5 hari oleh warga setempat.
Sekda Kabupaten Tolikara, P. Latuconsina menjelaskan ruas jalan ditutup oleh warga karena terjadi kasus tabrak lari yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2022.
Warga sepakat untuk membuka ruas jalan tersebut dengan sejumlah perjanjian, antara Pemkab Tolikara dan kepolisian setempat, untuk membuat aturan baru dengan diterbitkan surat edaran, yakni aktivitas kendaraan di Jalan Trans Wamena-Tolikara pada pukul 00.00 WIT hingga pukul 03.00 WIT ditiadakan.
"Kesepakatan lainnya yakni aktivitas kendaraan di jalur tersebut pada setiap hari minggu dapat dilakukan mulai pukul 12.00 WIT atau selesai warga ibadah di gereja," katanya.
Menindaklanjuti hal ini, Kapolres Tolikara AKBP Dicky Hermansyah Saragih mengarahkan Kasat Lantas Ipda M. Saiful Amin untuk membuat surat edaran terkait aktivitas kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga minta Kasat Lantas untuk berkoordinasi dengan komunitas sopir lajuran dari Wamena-Tolikara atau sebaliknya, untuk aturan dilakukan di Distrik Poganeri," jelas kapolres.
Pembukaan palang Jalan Trans Wamena-Tolikara ditandai dengan penyerahan bantuan kepada korban dengan permintaan uang denda Rp 1 miliar, dengan pembayaran tahap awal senilai Rp 200 juta.
Sedangkan sisanya Rp 800 juta akan dibayarkan pada September 2022. Kesepakatan ini dilakukan pada surat perjanjian antara Pemda Tolikara dan keluarga korban, serta disaksikan oleh kepolisian setempat.