Konten Media Partner

KKB Yahukimo Senat Soll Terancam Hukuman Seumur Hidup

2 September 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KKB Yahukimo Senat Soll (25) yang ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Papua. (Dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
KKB Yahukimo Senat Soll (25) yang ditangkap di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo Papua. (Dok istimewa)
ADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Polda Papua menjerat KKB Yahukimo Senat Soll dengan pasal berlapis atas sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan di Yahukimo.
ADVERTISEMENT
Senat Soll tertangkap di Distrik Dekai, ibu kota Kabupaten Yahukimo pada Kamis (2/9), sekitar pukul 05.28 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menjelaskan Senat Soll yang memiliki nama asli Ananias Yalak (25) dijerat pasal 1 ayat UU Darurat Nomor 12/1951 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Kamsl bilang dalam pasal itu disebutkan secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
"Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya, Kamis (2/9).
ADVERTISEMENT
Kamal menambahkan aksi kejahatan yang dilakukan Senat Soll membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup.
"Kejahatan terhadap nyawa orang dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun penjara," kata Kamal.
Polda Papua mendata KKB Senat Soll melakukan 12 aksi kejahatan sepanjang tahun 2019-Agustus 2021.
"Senat Soll juga dilaporkan pada 5 laporan polisi atas aksi sejumlah kejahatannya," jelas Kamal.

Aksi Kejahatan KKB Senat Soll

Berikut 12 aksi kejahatan yang dilakukan Senat Soll:
1. Terlibat aksi pembunuhan staf KPU Yahukimo atas nama Hendry Jovinsky, korban tewas di Jembatan Brasa Dekai Yahukimo tanggal 11 Agustus 2020
ADVERTISEMENT
2. Terlibat aksi pembunuhan masyarakat sipil Sayid, korban ditemukan meninggal dunia di Dekai Yahukimo, tanggal 20 Agustus 2020.
3. Terlibat aksi pembunuhan warga sipil atas nama Yausan. Korban ditemukan luka tebasan benda tajam di Jalan Gunung Dekai Yahukimo tanggal 26 Agustus 2020.
4. Terlibat aksi pembunuhan dan penembakan anggota TNI di ujung Bandara Dekai tanggal 18 Mei 2021. Dalam aksi ini 2 anggota TNI tewas. Senat Soll diduga mengambil senjata api jenis SS2V4. Aksi tersebut dilaporkan pada nomor laporan LP/16/V/2021/Res Yahukimo, tanggal 18 Mei 2021 dgn DPO/01/VI/2021/Reskrim.
5. Terlibat aksi penembakan pengendara motor di Jalan Longpon-Dekai tanggal 21 Juni 2021.
6. Terlibat aksi penembakan mobil truk di Kali-I Seridala tanggal 24 Juni 2021, sengan nomor laporan LP/22/VI/2021/Res Yahukimo.
ADVERTISEMENT
7. Terlibat aksi penembakan dan pembunuhan warga sipil di Kampung Bengki Yahukimo tanggal 24 Juni 2021 yang mengakibatkan 4 korban meninggal dunia dan 1 orang luka, dengan nomor laporan LP/23/VI/2021/Res Yahukimo.
8. Terlibat aksi pembakaran alat berat eskavator di Kali-I Seridala tanggal 25 Juni 2021, dengan nomor laporan LP/23/VI/2021/Res Yahukimo.
9. Terlibat aksi penembakan aggota Polri di Area Kali El Dekai tanggal 9 Juli 2021 yang mengakibatkan 1 personel Polri luka tembak, dengan nomor laporan, LP/26/VII/Res Yahukimo.
10. Terlibat aksi pembunuhan 2 orang karyawan PT Indo Papua tanggal 22 Agustus 2021 di Jembatan Kali Braza Yahukimo.
11. Terlibat kasus jual beli amunisi dengan KNPB Yahukimo atas nama Ruben Wakla, dengan nomor DPO NOMOR: DPO/86/X/2018/RESKRIM.
ADVERTISEMENT
12. Terlibat aksi pembakaran ATM BRI Unit Dekai tanggal 1 Desember 2019, dengan nomor laporan LP/ 55 / I / 2019 / PAPUA / RES Yahukimo, Tanggal 1 Desember 2019.