Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Prajurit TNI Terdakwa Mutilasi di Timika Mulai Disidangkan
13 Desember 2022 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Lima oknum TNI yang bertugas di Brigif 20/IJK/2 Kostrad menjalani sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi di Timia. Sidang digelar di Mahmil III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022), pukul 13.25 WIT hingga pukul 17.30 WIT.
ADVERTISEMENT
Kelima terdakwa yakni Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan. Sidang berlangsung terbuka yang dihadiri 30 orang di dalam ruang sidang.
Kepala Penerangan Kodam Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman menjelaskan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dipimpin Hakim Ketua, Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto .
Oditur militer, Kolonel Chk Yunus Ginting dalam pembacaan agenda dakwaan menjelaskan dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului menjadi suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama, pengerusakan barang milik orang lain, penadahan dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan. Oditur juga mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyebabkan 4 warga sipil meninggal.
ADVERTISEMENT
“Perbuatan terdakwa, tertuang dalam pasal 365 ayat (4) Jo 340 jo 339 Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 jo 406 ayat (1) jo 480 ke-2 jo 221 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim memutuskan penundaan sidang hingga Rabu (14/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara pemeriksaan saksi bernama Mayor Inf Hermanto Fransiskus Dakhi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut akan disidangkan di Surabaya.