Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pro Kontra Aturan Kendaraan Genap Ganjil di Jayapura
16 Agustus 2021 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Pro kontra penerapan aturan genap ganjil untuk kendaraan di kota dan Kabupaten Jayapura masih jadi perdebatan di tengah warga setempat.
ADVERTISEMENT
Aturan kendaraan genap ganjil di kota dan Kabupaten Jayapura. Ada 3 lokasi dalam penerapan genap ganjil di Kota Jayapura, dimulai dari wilayah Abepura, yakni mulai dari Lampu merah Abepura hingga depan Brimob Kotaraja.
Lalu di daerah Jalan Kelapa Dua Entrop, mulai dari depan Polsek Jayapura Selatan hingga di depan Markas TNI AL di Hamadi. Kemudian di Jayapura, mulai dari Jalan Ahmad Yani depan Bank Papua hingga depan Sagu Indah Plaza.
Seorang warga Kota Jayapura, Ningtyas Midekhal mengaku tak setuju dengan aturan yang akan diterapkan di Kota Jayapura. Alasanya, dengan peraturan ini, dia akan memutar lebih jauh kendaraannya.
"Selama ini, saya selalu jalan protokol biasa untuk ke tempat kerja di sekitar Paldam. Tapi, dengan aturan ini dipastikan saya akan menempuh jalan berputar lewat Ringroad atau lewat jalur Kodam. Sementara jalan di sekitar jalur Kodam ini kan masih rawan kriminalitas," jelasnya, Senin (16/8).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Alexandro Esa yang tinggal di sekitaran Abe Pantai mengaku bingung dengan aturan yang dilakukan pemerintah.
"Di saat aturan tak pas dengan plat nomor kendaraan, saya masih bingung, jalur mana yang saya tempuh? Tak mungkin saya akan naik kendaraan umum yang pasti duduk berdekatan satu sama lain, sementara saat ini di tengah pandemi COVID-19 dan banyak warga belum disiplin prokes. Semoga pemerintah bisa meninjau ulang aturan ini," katanya.
Hal berbeda disampaikan, Afrizal Valen Haskar. Ia mengaku setuju dengan aturan pemerintah soal ganjil genap. Alasannya, akan mengurai kemacetan, terlebih Jayapura akan menjadi tuan rumah PON XX.
"Semoga dengan penerapan ini, aktivitas bisa berjalan seperti biasa, PON bisa dilaksanakan dengan baik dan angka COVID-19 bisa turun, serta warga tak lagi berkerumun dengan kemacetan di jalan raya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Pemkot Jayapura bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Papua sepakat memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan di jalan raya.
Aturan ini akan berlaku ulai 16-31 Agustus, mulai pukul 08.00 WIT – 10.00 WIT, lalu pukul 15.00 – 17.00 WIT dan 18.00 – 20.00 WIT.