Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Vonis Beragam untuk Prajurit TNI AD Pelaku Mutilasi di Timika
15 Februari 2023 20:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Jayapura, BUMIPAPUA.COM- Majelis Hakim Pengadilan Militer III - 19 Jayapura menjatuhi vonis hukuman seumur hidup untuk 2 anggota TNI, pelaku pembunuhan dengan mutilasi di Timika. Keduanya yakni Pratu RAS dan Pratu ROM. Vonis hakim tersebut juga menyatakan keduanya dipecat dari satuan militer tempatnya bertugas.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Militer III Jayapura, Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto juga menjatuhi hukuman bagi 2 prajurit TNI AD lainnya yakni Pratu RPC dengan vonis 20 tahun penjara, serta Prajurit Kepala PR dengan hukuman 15 tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas militer.
Para tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 406 KUHP tentang merusak dan menghancurkan barang orang lain, serta pasal 181 KUHP tentang menguburkan jenazah untuk menyembunyikan kematian.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto dalam sidang vonis yang dibacakan Rabu (15/2/2023).
Dalam persidangan tersebut terbukti hal yang memberatkan bagi ke-4 pelaku adalah mencederai solidaritas TNI dan masyarakat. Sedangkan yang meringankan yakni para pelaku tak berbelit-belit dan mengakui kesalahannya.
ADVERTISEMENT
"Putusan bagi 4 pelaku ini berbeda karena didasari oleh peran masing-masing terdakwa. Kedua pelaku yang dihukum 20 tahun dan 15 tahun penjara karena keduanya tak melakukan mutilasi kepada korban," jelasnya.
Selain keempat anggota militer ini, terdakwa lain adalah Kapten Inf Dominggus Kainama yang meninggal pada 24 Desember 2022 karena serangan jantung.
Sementara, Gustaf Kawer Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua menilai hukuman seumur hidup dinilai optimal dan sesuai dengan harapan keluarga korban.
"Jika pelaku menyatakan banding, diharapkan tetap seperti itu (seumur hidup)," katanya.
Hal senada juga disampaikan Lepania Dronggi perwakilan keluarga korban juga Wakil Ketua I DPC IPMNI Jayapura. Pihaknya menginginkan ke-4 pelaku dihukum sama yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
ADVERTISEMENT
"Kami menilai ini harus ada keadilan, karena mereka mencoreng kesatuan TNI. Tugasnya melindungi rakyat, bukan membunuh," katanya.
Pembunuhan dengan mutilasi di Timika terjadi 22 Agustus 2022 yang melibatkan 6 anggota TNI dan 4 orang warga sipil sebagai pelaku. Dalam aksinya, pelaku membunuh dan memutilasi 4 orang warga sipil dari Nduga. Para korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini.
Untuk pelaku atas nama Mayor Inf HF disidangkan di Mahmil Surabaya. Sedangkan 4 pelaku warga sipil dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika.
(Faisal Narwawan)