Konten dari Pengguna

Menteri AHY dan Reforma Agraria

Bung Gunawan
Analis kebijakan publik, penulis, kolumnis, paralegal dan konsultan independen.
20 Maret 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 5 menit
clock
Diperbarui 3 Juni 2024 22:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bung Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri ATR/BPN  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah dan meninjau pelayanan pertanahan di Kota Manado, Kamis (22/2/2024). Foto: Kementerian ATR/BPN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat tanah dan meninjau pelayanan pertanahan di Kota Manado, Kamis (22/2/2024). Foto: Kementerian ATR/BPN
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) harus segera mempercepat langkah guna menuntaskan pencapaian reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.
ADVERTISEMENT
Kementerian ATR/BPN adalah tulang punggung implementasi UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) dan Perpres Pelaksanaan Percepatan Reform Agraria, yang seharusnya menjadi landasan hukum bagi AHY untuk fokus kepada percepatan pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria.
Selain adanya mandat hukum bagi Menteri AHY tersebut, ada tugas sejarah baginya mengingat reforma agraria menjadi kebijakan presiden, diawali di masa presiden SBY. Sayangnya presiden SBY baru berhasil membentuk regulasi untuk satu objek TORA (tanah objek reforma agraria), yaitu tanah terlantar yang diatur dengan PP No. 11/2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Rencananya untuk melaksanakan progam pembaruan agraria nasional, presiden SBY bermaksud melakukan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Reforma Agraria. Namun rancangan peraturan pemerintah tersebut tidak pernah disahkan hingga masa kepresidenan SBY berakhir. Menjadi tugas sejarah menteri AHY untuk menuntaskan legacy Presiden SBY tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun Presiden Jokowi guna percepatan pelaksanaan reforma agraria telah mengubah Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria dengan Perpres No.62/2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Presiden Jokowi juga mengganti PP Tanah Terlantar dengan PP No. 20/2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Meski demikian capaian reforma agraria 9 juta ha juga belum tercapai. Bahkan konflik agraria masih tetap berlangsung secara massif. Oleh karenanya adalah tugas politik AHY untuk menuntaskan pencapaian percepatan pelaksanaan reforma agrarian dan penyelesaian konflik agraria.
Tentu yang menjadi persoalan dalam pencapaian percepatan pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria adalah apakah masih cukup waktu mengingat umur pemerintahan tinggal beberapa bulan lagi?

Mengejar Batas Waktu

Kunci dari percepatan pelaksnaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria adalah data dan informasi di mana objek TORA yang dapat segera diredistribusikan, dan di mana kasus konflik agraria yang dapat segera diselesaikan. Data dan informasi tersebut seharusya bisa didapat dari pelaksanaan regulasi landasan pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria, yaitu Perpres No. 88/ 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Perpres No. 86/2018 tentang Reforma Agraria, dan Inpres No. 8/2018 tentang Penundaan Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Kelapa Sawit.
ADVERTISEMENT
Selain itu data dan informasi dapat diperoleh dari hasil koordinasi, seperti Rapat Terbatas bidang permasalahan pertanahan yang dipimpin presiden, Rapat Tingkat Menteri, dan rapat-rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, Gugus Tugas Reforma agraria, dan data dari Pemda.
Sumber-sumber data dan informasi sebagaimana tersebut di atas menunjukan bahwa kinerja menteri AHY dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria telah didukung dengan, (1). Kebijakan politik presiden; (2). Payung hukum; (3) Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan Pemda yang dikoordinasikan oleh sebuah kelembagaan reforma agraria; dan (4). Adanya kelembagaan yang melakukan analisis, verifikasi lapangan, dan merumuskan skema reforma agraria dan resolusi konflik agraria; dan (5). Adanya advokasi dari organisasi tani, buruh, nelayan, masyarakat adat, bantuan hukum dan pembela HAM.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, data dan informasi serta dukungan kinerja menteri AHY dapat diperoleh dari Pemda. Karena Pemda selain harus membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, juga diharuskan memasukkan program dan kegiatan reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah untuk progam dan kegiatan tersebut. Hal tersebut kini menjadi indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah yang dinilai Kementerian Dalam Negeri.
Dari data, informasi, dan dukungan yang dimiliki, diharapkan menteri AHY dapat secara cepat, tepat, sistematis dan terkoordinasi dalam merumuskan tipologi dan waktu kerja percepatan pelaksanaan reforma agraria dan percepatan penyelesaian konflik agraria. Baik yang merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, antara lain optimalisasi penetapan TORA dan penyelesaian konflik agraria yang warisan masa lalu yang konfliknya terus terakumulasi hingga sekarang.
ADVERTISEMENT
Maupun yang terkait dengan kewenangan kementerian lain, seperti percepatan pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, percepatan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tanah pasca tambang, pencegahan pembangunan infrastruktur yang menciptakan konflik agraria dan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta koordinasi khusus penyelesaian konflik agraria yang berkaitan dengan dengan aset negara dan wilayah desa yang dianggap masuk areal konsensi agraria.

Konsolidasi Demokrasi Ekonomi

Reforma agraria merupakan agenda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, ini berarti tahun depan akan berakhir. Disebutkan dalam RPJPN Tahun 2005-2025 bahwa arah pengelolaan pertanahan adalah penyempurnaan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui perumusan berbagai aturan pelaksanaan landreform, agar masyarakat golongan ekonomi lemah dapat lebih mudah mendapatkan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya menteri AHY perlu memberikan analisis dan evaluasi. Apakah aturan pelaksanaan reforma agraria telah berhasil melindungi hak atas tanah masyarakat?
Berdasarkan hal itulah tidak saja menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Perpres Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, tetapi juga masukan untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional agar reforma agraria tetap menjadi agenda pembangunan demokrasi ekonomi yang merupakan mandat Pasal 33 UUD 1945.
Akhirnya pilihan politk ada di Menteri AHY. Apakah hendak menyelamatkan konsolidasi demokrasi dengan mencegah sejarah kegagalan reforma agraria tidak terulang lagi? Dan menjadikan politik reforma agraria guna merealisasikan demokrasi ekonomi? Atau hanya turut menyaksikan silang sengkurat permasalahan agraria terus berlangsung?