Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pasar Karbon: Solusi Nyata atau Hanya Ilusi Semata?
11 November 2024 9:25 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Cecillia Advenda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Perubahan iklim merupakan isu global yang harus segera ditindaklanjuti. Indonesia sebagai salah satu negara penghasil emisi terbesar di Asia Tenggara, memiliki berperan dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Salah satu strategi yang diadopsi adalah perdagangan karbon. Untuk memenuhi target komitmen netral atau Net Zero Emission pada tahun 2060, pemerintah Indonesia telah membuka pasar karbon Indonesia yang disebut dengan IDXCarbon pada September 2023. Mekanisme ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi, tetapi juga menawarkan potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Potensi Penyerap Karbon
Indonesia memiliki cadangan karbon yang besar sekitar 75% hingga 80% cadangan karbon global. Persentase terbesar karbon dihasilkan dari hutan bakau yang menyumbang sekitar 20%. Hutan bakau dan lahan gambut menjadi penyerap karbon utama di Indonesia. Mengutip penjelasan Direktur Program Kelautan Conservation International, hutan bakau mampu menyerap karbon lebih efektif dibandingkan dengan hutan hujan tropis atau lahan gambut. Misalnya di Kaimana Papua, satu hektar mangrove dapat menyerap sekitar 700 ton karbon per hektar setara dengan 2500 ton CO2.
Penghasil Karbon
Sektor energi dan industri menjadi penghasil karbon terbesar di Indonesia. Sementara itu, sektor lain seperti pengadaan listrik dan transportasi juga turut mendorong peningkatan emisi. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga berperan penting dalam menghasilkan emisi karbon. Pemerintah telah mengatur batas emisi bagi perusahaan pada waktu tertentu. Salah satu perusahaan yang tercatat dalam pasar karbon Indonesia yaitu Pertamina New and Renewable Energy (PNRE), Lahendong, Sulawesi Utara yang berperan sebagai penyuplai karbon.
ADVERTISEMENT
Carbon Trading
Mengutip dari ICDX, perdagangan karbon (carbon trading) adalah aktivitas jual beli kredit karbon (carbon credit) dimana pembeli mengeluarkan emisi karbon lebih besar dari batas yang telah ditentukan. Kredit karbon merupakan hak suatu perusahaan dalam menghasilkan emisi karbon atau GRK selama kegiatan industri. Semua pihak dapat menjadi pelaku perdagangan karbon. Untuk mendapatkan hak dalam berjualan karbon, harus mendaftar terlebih dahulu melalui sistem registrasi nasional (SRN) yang kemudian akan divalidasi oleh Lembaga Validasi/Verifikasi.
Regulasi Karbon
Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia mengeluarkan Peraturan OJK No. 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon. OJK berperan dalam mengatur, memberikan izin, mengawasi, serta, mengembangkan pasar karbon melalui Bursa Karbon. Bursa karbon Indonesia yang dikenal sebagai IDXCarbon, memperdagangkan kuota karbon dan menetapkan batas atas emisi bagi para pelaku usaha yang disebut PTBAE-PU. Dalam skema SPE-GRK, suatu perusahaan dapat membeli sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga penerbit.
ADVERTISEMENT
Mekanisme Kuota Karbon
Berdasarkan mekanisme perdagangannya, pasar karbon terbagi menjadi dua. Yang pertama, Skema Perdagangan Emisi/ETS (cap-and-trade) Dalam hal ini kewajiban atas pengurangan emisi dilakukan dengan mengalokasikan kuota (allowance) di periode awal. Peserta yang memiliki lebih banyak kuota dapat menjualnya kepada peserta yang kekurangan kuota emisi. Sedangkan skema Perdagangan Kredit Karbon (baseline-and-crediting), tidak memerlukan kuota (allowance) pada periode awal, karena nilai kredit karbon yang telah didapatkan dapat dijual kepada peserta lain untuk memenuhi target pengurangan emisi. Mekanisme carbon trading dalam bursa karbon meliputi Lelang (Auction), Reguler (Regular Trading), Marketplace, dan Negosiasi (Negotiated Trading).
Perkembangan Perdagangan Karbon di Indonesia
Perdagangan karbon menciptakan supply dan demand melalui kegiatan jual beli kredit karbon. Mengutip data OJK, pada periode 26 September 2023 - 9 September 2024, tercatat sekitar 76 perusahaan pengguna jasa yang mendapatkan izin untuk melakukan perdagangan karbon. Presentase ini meningkat dari tahun sebelumnya. Nilai akumulasi perdagangan dari perusahaan yang terdaftar, sebesar 37.04 miliar dengan volume perdagangan sebesar 613.738 ton CO2e. Perdagangan karbon Indonesia diperkirakan dapat mencapai angka yang lebih tinggi lagi.
ADVERTISEMENT
Solusi Nyata atau Hanya Ilusi Semata?
Mekanisme perdagangan karbon menjadi solusi efektif dalam transisi energi yang berkelanjutan. Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cadangan karbon yang besar disertai dengan kemampuan penyerapan karbon yang efektif. Untuk memaksimalkan potensi ekonomi dari perdagangan karbon, pemerintah harus lebih aktif dalam meningkatkan tata kelola pasar karbon. Selain itu, pemerintah Indonesia dapat mengambil langkah konkret melalui kolaborasi dan investasi dengan membangun kemitraan bersama negara lain serta sektor swasta untuk mendorong kemajuan proyek energi hijau. Dengan demikian, Indonesia dapat memberikan kontribusi besar dalam perdagangan karbon global dan berperan dalam mitigasi perubahan iklim.
Cecillia Advenda Pranayadati, Mahasiswa Program Studi Ekonomi, Universitas Sanata Dharma