Konten Media Partner

4 Tersangka Kasus Pembunuhan di Halmahera Timur Terancam Hukuman Mati

27 Maret 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan, menunjukkan sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Maba Selatan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan, menunjukkan sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Maba Selatan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mengungkap kasus pembunuhan seorang petani kopra bernama Talib Muhid, di Kecamatan Maba Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa pada 29 Oktober 2022 itu, Penyidik Satreskrim Polres Haltim menetapkan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Dari 4 tersangka itu, 2 orang berinisial SY (41) dan AB (31). Sedangkan 2 tersangka berinisial AB dan OB masih diburu polisi.
Kapolres Haltim, AKBP Setyo Agus Hermawan, mengatakan pembunuhan terjadi saat korban bersama keluarganya sedang mengolah kopra.
"Saat kejadian, keluarga korban yang terdiri dari Adik, istrinya, dan keponakan berhasil melarikan diri," ujar Setyo, Senin (27/3).
Ia menambahkan, proses penyelidikan berlangsung kurang lebih 4 bulan. "Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 16 orang," jelasnya.
Setyo bilang, motif para tersangka melakukan pembunuhan dilatari balas dendam atas kasus pembunuhan di Waci pada 2019 silam.
"Salah satu keluarga tersangka diproses pidana, dan hingga saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Ternate," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, handphone pelaku, senjata dan panah yang dipakai pelaku, serta potongan batang pisang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 338 atau 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.