Konten Media Partner

Catut Nama PT ANI, Seorang Pengusaha Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

6 Februari 2023 16:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arnold N. Mussa, kuasa hukum Direktur Utama, PT Andhita Nikel Indonesia, Burhanudin Leman Djaelani, saat memberikan di Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Arnold N. Mussa, kuasa hukum Direktur Utama, PT Andhita Nikel Indonesia, Burhanudin Leman Djaelani, saat memberikan di Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Andhita Nikel Indonesia (ANI), Burhanudin Leman Djaelani, melaporkan seorang pengusaha ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap pengusaha berinisial BBD itu terkait dugaan pemalsuan dan penyerobotan areal tambang di Halmahera Timur (Haltim), dengan mengatasnamakan PT ANI.
Usai membuat laporan beberapa waktu lalu, Burhanudin melalui kuasa hukumnya, Arnold N. Mussa, kembali mendatangi Polda untuk menyerahkan bukti berupa lampiran terkait kasus yang dilaporkan.
Arnold, kepada wartawan mengatakan, laporan itu terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga diserobot oleh pihak lain dengan mengatasnamakan pemilik PT ANI.
"Sementara penyidik Ditreskrimsus lagi mendalami dan pelajari, setelah itu akan ditindaklanjuti," jelas Arnol, Senin (6/2).
Arnold menegaskan, kliennya memiliki IUP di Haltim. Namun dikelola oleh pihak lain. Dengan dasar itu, kliennya merasa dirugikan.
"Olehnya itu, kami minta pihak polda segera mengusut tuntas kasus ini. Karena persoalan ini sangat merugikan klien kami," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil, ketika dihubungi belum merespons hingga berita ini dipublish.