Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Diadang Massa, Penyidik Polres Halmahera Timur Batal Geledah Rumah Warga
26 Maret 2023 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Puluhan warga Dusun Tukur-tukur, Desa Dodaga, Wasile Timur, Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara , menolak kedatangan Polisi , Kamis (23/3).
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu saat Tim Penyidik Polres Haltim hendak menggeledah rumah salah satu warga, yang diduga sebagai tersangka kasus pembunuhan TB (69) di Gotowasi pada 29 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengatakan TM ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh saudaranya di kebun.
"Sejauh ini penyidik Polres Haltim telah memeriksa 14 orang saksi dan menetapkan 2 tersangka, yakni SG dan AB," kata Michael dalam keterangannya, Minggu (26/3).
Saat pemeriksaan, sambung Michael, SG mengakui melakukan pembunuhan bersama AB dan dua orang lainnya. Kini, SG dan AB telah diamankan. Sementara, dua pelaku masih dalam pencarian.
Tersangka pun dikenakan Pasal 338 atau Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Dalam kesaksiannya, AB menyebut alat yang digunakan saat pembunuhan berada di rumah AB yang berada di Dusun Tukur-tukur.
"Jadi Penyidik Polres Haltim bersama Polsek Wasile menuju rumah tersangka untuk menggeledah, tapi diadang warga," katanya.
Michael bilang, jumlah warga yang menolak kurang lebih sekitar 50 orang. "Mereka adang menggunakan parang," katanya.
Dalam penolakan itu, massa juga merusak kendaraan penyidik seperti kaca belakang, lampu sein pecah, dan kap mobil terkena sabetan parang.
"Karena situasi tidak kondusif, penyidik dan tim memutuskan untuk tidak melanjutkan penggeledahan dan kembali ke Mapolres," jelasnya.
Rencananya, penyidik akan melaksanakan rekonstruksi pada Senin (27/3) untuk melihat kesesuaian BAP saksi dan tersangka.
Michael mengimbau seluruh masyarakat mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Haltim. "Kami lakukan SOP yang berlaku," pungkasnya.
ADVERTISEMENT