Konten Media Partner

Majelis Hakim Akomodir Penetapan Panggilan Wali Kota Ternate

9 Maret 2023 7:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus korupsi anggaran hari olahraga nasional tahun 2018. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ternate dalam kasus korupsi anggaran hari olahraga nasional tahun 2018. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi sejumlah item dalam event hari olahraga nasional (Haornas) tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sidang pada Rabu (8/3) itu, menghadirkan terdakwa Yulianti Caslam selaku Direktur CV NK dan terdakwa Sukarjan Hirto, mantan Kepala Dispora Ternate.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean, didampingi R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi sebagai hakim anggota.
Turut hadir dalam persidangan tersebut yakni jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Rahman Sandy Ela Sabtu, dan penasihat hukum dua terdakwa.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean menanyakan kepada JPU Kejari Ternate, terkait berapa jumlah saksi yang sudah siap diperiksa.
JPU Kejari Ternate, Rahman Sandy Ela Sabtu, mengatakan pihaknya menghadirkan dua orang saksi. Tapi satu berhalangan hadir.
"Kami terima surat dari Sekretaris Kota Ternate terkait ketidakhadiran M. Tauhid Soleman," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Khadijah A. Rumalean, pun meminta JPU menghadirkan M. Tauhid Soleman. "Besok pagi (hari ini) kita kasih pemanggilan ke JPU," ucapnya.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdul Wahid Saraha.
Dalam sidang, Abdul Wahid Saraha menjelaskan pengadaan barang dan jasa juga memiliki etika yang diatur dalam pasal 7.
Abdul bilang untuk pengadaan barang dan jasa yang bertanggung jawab adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Tugas KPA adalah menetapkan dokumen perencanaan, kemudian melakukan perjanjian dengan pihak lain," pungkasnya.