Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Majelis Hakim Akomodir Penetapan Panggilan Wali Kota Ternate
9 Maret 2023 7:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang pada Rabu (8/3) itu, menghadirkan terdakwa Yulianti Caslam selaku Direktur CV NK dan terdakwa Sukarjan Hirto, mantan Kepala Dispora Ternate.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean, didampingi R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi sebagai hakim anggota.
Turut hadir dalam persidangan tersebut yakni jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, Rahman Sandy Ela Sabtu, dan penasihat hukum dua terdakwa.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Khadijah A. Rumalean menanyakan kepada JPU Kejari Ternate, terkait berapa jumlah saksi yang sudah siap diperiksa.
JPU Kejari Ternate, Rahman Sandy Ela Sabtu, mengatakan pihaknya menghadirkan dua orang saksi. Tapi satu berhalangan hadir.
"Kami terima surat dari Sekretaris Kota Ternate terkait ketidakhadiran M. Tauhid Soleman," katanya.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim, Khadijah A. Rumalean, pun meminta JPU menghadirkan M. Tauhid Soleman. "Besok pagi (hari ini) kita kasih pemanggilan ke JPU," ucapnya.
Sidang akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdul Wahid Saraha.
Dalam sidang, Abdul Wahid Saraha menjelaskan pengadaan barang dan jasa juga memiliki etika yang diatur dalam pasal 7.
Abdul bilang untuk pengadaan barang dan jasa yang bertanggung jawab adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Tugas KPA adalah menetapkan dokumen perencanaan, kemudian melakukan perjanjian dengan pihak lain," pungkasnya.