Konten Media Partner

Polda Malut Diingatkan untuk Tidak Jual Beli Kasus Lewat Restorative Justice

22 Februari 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mapolda Maluku Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mapolda Maluku Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Adang Daradjatun, mengingatkan kepada Polda Maluku Utara dan Polres jajaran untuk tidak menjual beli kasus lewat penerapan Restorative Justice (RJ).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Adang Daradjatun saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Polda dan BNNP Maluku Utara dalam kunker hari kedua, Selasa (21/2).
"Tadi saya sudah tegaskan, hindari hal-hal yang berhubungan dengan jual beli suatu kasus," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya banyak mendengar paparan Kapolda Irjen Pol Midi Siswoko dan Kepala BNNP Brigjen Agus tentang kinerja mereka selama bertugas di Maluku Utara.
Kapolda Midi, misalnya, sempat menyampaikan ratusan kasus yang diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.
"Terima kasih kepada Kapolda dan Kepala BNNP, telah melaksanakan tugas dengan baik," ucapnya mengakhiri.