Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polres Halmahera Utara Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Handphone
10 Februari 2023 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Halmahera Utara , Maluku Utara , menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan seorang pencuri handphone .
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku curanmor itu berinsial AT (17), AG (14), DAN CT (16). Sedangkan pelaku penganiayaan disertai pencurian handphone berinsial TM (24).
Kapolres Halut, AKBP Moh Zulfikar Iskandar, mengatakan selain pelaku, terdapat sejumlah barang bukti yang ikut diamankan.
"Terdapat 7 unit sepeda motor, dan 7 unit handphone dari berbagai merek," ujar Zulfikar dalam konferensi pers, Kamis (9/2).
Dari barang bukti itu, 6 sepeda motor jenis Yamaha MIO M3 dan Soul, dan 1 sepeda motor jenis Honda Beat. Sementara, TKP penangkapan berbeda.
"TKP pertama di Desa WKO, Pasar Baru. Kemudian WKO 2, lalu Desa Tanjung Niara, Desa Gamsungi, SPM, dan Desa Gosoma," jelasnya.
Zulfikar bilang, motif di balik pencurian ini karena orang tua para pelaku pernah mengalami kehilangan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
"Jadi pelaku semacam ingin membalas, dengan mencuri sepeda motor milik warga hanya untuk digunakan bersenang-senang," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang terhitung sejak Juni 2022 hingga Januari 2023.
"Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Polres Halut. Mereka resmi ditahan pada tanggal 6 Januari kemarin," jelasnya.
Tapi satu terduga pelaku berinsial CT dilakukan diversi dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tobelo, Halut.
"CT terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Subsider Pasal 362 KUHPidana," jelasnya.
Pelaku AT terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan Primer Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Subsidier Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
Kemudian, AL terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subsider Pasal 362 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Elvin Septian Akbar, menambahkan untuk pelaku TM melancarkan aksinya di dua TKP.
Mulai dari Desa Gamsungi 4 TKP. Sedangkan Desa Gosoma 3 TKP. "Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain," ungkapnya.
Ada pun jumlah dan merek handphone yang dicuri di antaranya, 1 unit Iphone, 1 unit Realme, 2 unit Vivo, dan 3 unit Samsung.
---
Agus Salim Abas