Konten Media Partner

Sidang Haornas Diagendakan Pekan Depan, Wali Kota Ternate Akan Dijemput Paksa

11 Maret 2023 5:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Foto: Diskomsandi Ternate
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Foto: Diskomsandi Ternate
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, telah menjadwalkan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan saksi ini diagendakan menghadirkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, yang dalam perkara ini selaku Ketua Panitia kegiatan Haornas dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate.
Sebelumnya, Tauhid tak bersikap kooperatif atas dua kali panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk hadir di persidangan perkara tersebut.
Karena Tauhid tidak menghadiri sidang dua kali tanpa alasan yang sah, kemudian ada permintaan dari JPU serta permohonan dari kuasa hukum dua terdakwa Sukarjan Hirto dan Yulyanty Chaslam, maka majelis hakim menetapkan pemanggilan paksa.
Pemanggilan paksa itu termuat dalam dua surat penetapan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Tte, dan surat nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Tte.
Dalam dua surat ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadapkan M. Tauhid Soleman di persidangan PN Ternate dalam perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte, atas nama terdakwa Sukarjan Hirto alias Karjan dan dalam perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte atas nama terdakwa Yulyanty Chaslam, pada Kamis (16/3) pukul 13.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang diketuai Khadijah A. Rumalean didampingi Budi Setiawan dan R Moh Yakob Widodo sebagai hakim anggota, juga memerintahkan agar JPU dan terdakwa atau penasihat hukumnya selekas mungkin diberikan sehelai tembusan dari penetapan ini.
Penetapan pemanggilan paksa ini pun dibenarkan oleh Humas PN Ternate, Kadar Noh. Kadar menyebutkan, majelis hakim sudah mengeluarkan surat tersebut pada, Kamis (9/3) kemarin.
"Majelis hakim sudah melayangkan surat itu kemarin dan itu jadi kewajiban jaksa," singkatnya.
Kadar menegaskan, siapa pun dia, jika sudah ada perintah dari pengadilan maka harus hadir dalam persidangan. "Karena keterangannya sangat dibutuhkan," tegas Kadar. (TS)
---
Erdian