Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Sidang Korupsi Haornas, Wali Kota Ternate Mengaku Tidak Tahu Pencairan Anggaran
16 Maret 2023 21:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kehadiran orang nomor satu di Pemerintah Kota Ternate itu, didampingi sang istri Marlisa Marsaoly serta sejumlah kepala OPD pemkot.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadijah A Rumalean itu, Wali Kota Tauhid hadir memberi keterangan sebagai saksi.
Tauhid menjelaskan, dirinya merupakan ketua panitia pelaksanaan puncak Haornas tahun 2018 lalu.
"Peran saya sebagai Ketua Panitia Haornas dan Sukarjan Hirto saat itu sebagai Sekretaris," ungkap Tauhid dalam persidangan.
Selain itu, Tauhid juga merangkap sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"TAPD itu menyiapkan, melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," ujarnya.
Tauhid menjelaskan, penganggaran kegiatan Haornas disusun akhir 2017 dan dilaksanakan pada 2018 dengan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 1 miliar dari APBD.
ADVERTISEMENT
"Kalau terkait item-item (kegiatan) tidak tahu. Perubahan anggaran yang dilakukan berikutnya adalah Rp 2,8 miliar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penentuan besaran anggaran Rp 1 miliar menjadi Rp 2,8 miliar karena dilihat dari penyusunan anggaran yang dilakukan oleh OPD.
Kemudian dengan dasar OPD teknis disiapkan dalam penetapan disebut dengan plafon anggaran OPD. "Itu ditetapkan OPD," tandasnya.
OPD teknis yang dimaksud adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). "Dengan dasar itu, disusunlah perencanaan oleh OPD setempat," ujarnya.
Kemudian dibahas oleh OPD dan TAPD di internal pemerintah. "Selanjutnya dibahas bersama DPRD hingga selesai," ujarnya.
Tauhid mengaku tidak mengetahui pencairan anggaran kegiatan. Bahkan tidak menandatanganinya.
Sebagai informasi, kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dispora Ternate sekaligus Sekretaris Panitia Haornas Sukarjan A Hirto.
ADVERTISEMENT
Terdakwa lainnya adalah Yulyanty Chasslam selaku Direktur PT Nayaka Komunika dan PT Daya Kreasi Komunika, serta tim kreatif untuk mendukung kepanitiaan Haornas XXXV 2018.
Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa Sukarjan A Hirto, Agus Salim R. Tampilang, mengatakan dalam sidang lanjutan pada Senin (20/3), kliennya akan buka-bukaan.
"Karena fakta persidangan atau kebenaran materil itu akan lebih terang daripada cahaya," ucap Agus sedikit bermetafora.
Menurutnya, seorang terdakwa akan menerangkan yang sebenar-benarnya. "Bukan seperti saksi yang hanya sepotong-sepotong," pungkasnya.