Konten Media Partner

Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Kepulauan Sula Dituntut Hukuman Mati

18 Maret 2023 19:19 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gabriel Ola, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Gabriel Ola, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
ADVERTISEMENT
Sidang terhadap terdakwa Gabriel Ola akan digelar pada Senin (20/3) dengan agenda putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Gabriel adalah pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Rawa Mangoli, Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, I Ketut Yogi Sukmana, mengatakan sidang sebelumnya dengan agenda replik.
"Tapi, Senin pekan depan akan dilakukan sidang putusan," ucap Yogi kepada wartawan pada Sabtu (18/3).
Yogi mengungkapkan, terdakwa Gabriel dituntut hukuman mati. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Gabriel melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu Mareyke Mahdalena Lure, Seiska Derek, dan Kritian Yohanes Lure.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 350 KUHP, maka terdakwa dijatuhkan pidana hukuman Mati," jelasnya.
Dalam sidang tuntutan pada Senin (27/2), jaksa penuntut umum (JPU) menetapkan barang bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian satu kameja bermotif kotak-kotak merah putih yang sudah berlumuran darah, celana pendek warna putih berlumuran darah.
Selembar kaos oblong hitam bergambar tengkorak berlumuran darah, selembar celana bola hitam berlumuran darah.
Kemudian selembar kaos putih corak bunga-bunga bermotif gambar beruang, dan selembar celana pendek putih berlumuran darah.
---
La Ode Hizrat Kasim