Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar Nikah Online dan Prosedur Ijab Kabul di KUA saat Darurat Corona
6 April 2020 10:09 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan sejatinya menjadi momen istimewa bagi calon pengantin. Tapi apa jadinya bila rencana nikah yang sudah dipersiapkan dengan baik, harus berantakan akibat wabah virus corona? Sedih pastinya.
ADVERTISEMENT
Itulah hidup. Penuh misteri. Tidak ada yang dapat memprediksi kehadiran virus corona atau Covid-19 dan kapan berakhirnya. Yang jelas, bukan cuma ekonomi global yang kacau balau lantaran pandemi ini, tapi juga menimbulkan duka bagi para calon pengantin.
Mimpi menggelar pesta pernikahan dengan mengundang banyak orang harus kandas. Gedung, katering, orkes dangdut, tenda, dan baju pengantin untuk acara resepsi sudah dibayar lunas.
Namun semua mesti batal karena ada maklumat larangan berkerumun atau ditetapkan status pembatasan sosial berskala besar oleh Presiden Jokowi. Jika tetap nekat melanggar, bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Hari bahagia berujung duka. Giliran sudah dapat calon pendamping, mau nikah, ada saja halangannya. Hal ini dialami banyak pasangan, salah satu pasangan Mutia Maharani dan Saifullah Ramdani yang menuai pujian Netizen.
ADVERTISEMENT
Meski akad nikah tetap dilaksanakan, namun resepsi Mutia dan Saifullah yang seharusnya digelar pada 29 Maret lalu di Depok, terpaksa batal karena corona. Dan keduanya sepakat untuk memberikan katering kepada para tetangga dan anak yatim.
Ya, sebenarnya buat kamu yang sudah mengurus dan mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) tak perlu takut. Yang tidak diperbolehkan hanya menyelenggarakan pesta, bukan akad nikahnya.
Kalau untuk akad, tetap diizinkan. Bisa di KUA atau luar KUA. Penghulu tetap melayani kok. Tentunya dengan protokol tata cara nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencegah penyebaran virus corona.
Tata Cara Nikah di KUA Selama Darurat Corona
Selama Covid-19 masih merajalela di Indonesia, Kemenag memberlakukan kebijakan baru pada layanan nikah di KUA . Ini berlaku bagi pasangan yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April 2020. Untuk layanan akad nikah di luar KUA disetop sementara.
ADVERTISEMENT
Tata cara akad nikah di KUA:
1. Jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi. Tidak lebih dari 10 orang
2. Calon pengantin dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Baca artikel selengkapnya di sini .