Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Corona Belum Tamat, DJP Permudah Lapor SPT Tahunan Pajak
21 April 2020 11:38 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cermati.com, Jakarta – Setelah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga 30 April 2020, kini kebijakan baru diluncurkan lagi guna merespons dampak wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Masa pandemi Covid-19 ini memang membuat semua jadi susah, termasuk urusan untuk mendapatkan pelayanan publik. Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi relaksasi panyampaian SPT Pajak tahun 2019, khususnya bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
Sebelum membahas kelonggaran yang diberikan DJP untuk kedua wajib pajak tersebut, mari memahami dulu apa itu pembukuan dan siapa wajib pajak yang mesti menyelenggarakan pembukuan.
Kewajiban menyelenggarakan pembukuan tertuang dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pasal 28 ayat (1).
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
ADVERTISEMENT
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian.
Kemudian ditutup dengan menyusun laporan keuangan, berupa neraca dan laporan rugi laba untuk periode tahun pajak tersebut. Dengan begitu, dapat dihitung besarnya pajak terutang.
Contoh Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah beromzet di atas Rp4,8 miliar. Sedangkan di bawah jumlah omzet tersebut, dengan melakukan pencatatan.
Penyampaian Dokumen SPT Tahunan Diperpanjang
Khusus bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019, ketentuannya:
ADVERTISEMENT
Artinya wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu, baru disusul dokumen-dokumen pendukung SPT hingga akhir pertengahan tahun ini, seperti laporan keuangan dan dokumen tambahan lain yang tertera dalam Perdirjen Pajak Nomor:02/PJ/2019.
Baca artikel selengkapnya di sini .