Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Darurat Corona, Begini Perhitungan Bayar Listrik PLN untuk Bulan April
30 Maret 2020 15:53 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak virus corona atau Covid-19 ‘meneror’ Indonesia, hampir seluruh pelayanan publik berubah drastis. Salah satunya dalam pembayaran tagihan listrik, khususnya untuk pelanggan paska bayar.
ADVERTISEMENT
Kalau setiap bulan biasanya ada petugas PT PLN (Persero) datang ke rumah Anda dan mengecek meteran listrik, untuk sementara waktu layanan tersebut dihentikan. Setidaknya sampai wabah virus corona berakhir.
Penangguhan pencatatan dan pemeriksaan meteran listrik pelanggan paska bayar ini dilakukan demi mencegah penyebaran pandemi global di Tanah Air.
Jika tidak ada petugas pencatat meteran listrik, lalu bagaimana pelanggan tahu berapa nominal tagihan listrik mereka di bulan April. Simak penjelasannya berikut ini.
Pakai Perhitungan Listrik Selama 3 Bulan Terakhir
Karena pencatatan meteran listrik disetop, sebagai gantinya, PLN menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan paska bayar. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran rekening bulan April.
ADVERTISEMENT
“Untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan rata-rata pemakaian kWh bulan Desember, Januari, dan Februari,” ungkap Senior Executive Vice President (SEVP) Depertemen Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono dalam keterangan resminya di Jakarta, belum lama ini.
Anda pelanggan golongan R-1/TR daya 1.300 VA. Pemakaian listrik bulan Desember 200 kWh, bulan Januari sebesar 176 kWh, dan bulan Februari 190 kWh
= 200 kWh + 176 kWh + 190 kWh = 566 kWh
= 566 kWh : 3 = 188,67 kWh
= 188,67 kWh x Rp1.467,28 per kWh (tarif listrik sesuai golongan) = Rp276.831.
Berarti pembayaran listrik di bulan Maret yang ditagihkan pada rekening April sebesar Rp276.831 (belum termasuk Pajak Penerangan Jalan Umum dengan besaran sesuai Peraturan Daerah/Perda masing-masing).
ADVERTISEMENT
Khusus di Jakarta, tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN dan digunakan selain oleh industri, pertambangan minyak bumi, dan gas alam, ditetapkan sebesar 2,4% dari Nilai Jual Tenaga Listrik.
Baca Juga: Cara Pasang Baru PLN dan Biayanya
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini .