Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sudah Tahu Belum, Begini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN 3 Bulan
9 April 2020 13:18 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cermati.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PT PLN (Persero) memberikan kebijakan baru mengenai listrik, yaitu masyarakat yang menggunakan token listrik bisa menikmati secara gratis dan ada pula yang diberikan subsidi hingga 50%.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sudah berlangsung mulai 1 April 2020, kemarin dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat dari virus corona atau Covid-19.
Mengingat, semenjak wabah pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah menghimbau untuk bekerja di rumah dan membatasi aktivitas di luar rumah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.
Alhasil, banyak pengusaha mikro atau perusahaan kecil hingga menengah yang omzetnya menurun drastis, sehingga tak sedikit karyawan yang dirumahkan hingga di PHK karena toko atau mall tempat mereka bekerja harus tutup sementara.
Kebijakan listrik gratis dan bersubsidi PLN ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
ADVERTISEMENT
Tak semua masyarakat Indonesia bisa menikmati kebijakan token listrik ini secara gratis dan bersubsidi, sebab pemerintah telah menyusun syarat dan ketentuannya seperti pada ulasan berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber terpercaya.
1. Golongan yang Mendapatkan Listrik Gratis dan Bersubsidi
PLN mendukung program Pemerintah untuk memberikan listrik gratis/diskon bagi Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi di tengah Pandemi COVID-19.
Cara membedakan listrik yang subsidi dan yang non-subsidi sangat mudah, yaitu cek kode yang tertera di meteran listrik dan struk pembayaran.
Mengutip dari detik.com, Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa ada 31.122.791 pelanggan yang termasuk dalam kriteria golongan masyarakat yang bisa mendapatkan listrik gratis dan bersubsidi dari pemerintah, antara lain:
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini .