Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMKM Kena Imbas Corona, Ini Cara Ajukan Penundaan Kredit ke Bank
1 April 2020 12:33 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cermati.com, Jakarta – Wabah virus corona atau Covid-19 menyebar cepat di Indonesia. Kondisi seperti ini berdampak pada perekonomian, khususnya di sektor usaha.
ADVERTISEMENT
Alhasil, demi kelancaran ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.
Mengutip dari salah satu postingan OJK di Instagram, Sekar Putih Djarot, Juru bicara OJK mengungkapkan kelonggaran cicilan ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19 dan beritikad baik seperti sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasian harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Mengenai hal ini, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang berbagai macam bentuk relaksasi kredit mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu kredit dan lainnya
Hasil kebijakan keringanan kredit untuk UMKM ini tentunya berdasarkan dari penyampaian Presiden Joko Widodo yang menerima adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19 dan ingin bisa mendapatkan kelonggaran cicilan kredit ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK.
Simak dan pahami ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari laman resmi OJK.
Syarat Kelonggaran Kredit UMKM
Berdasarkan dari POJK 11/POJK.03/2020, berikut syarat yang harus dipenuhi para debitur UMKM yang terdampak Covid-19:
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini .