Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Yuk, Pelajari Fiqih Waris Sekarang!
10 September 2024 11:14 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ednadus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda mendengar kisah keluarga yang hancur karena perebutan harta warisan? Sayangnya, kasus seperti ini masih sering terjadi di sekitar kita. Menurut Ustadz Muhammad Abu Rivai, pemilik situs BelajarWaris.com, akar masalahnya terletak pada kurangnya pemahaman masyarakat tentang fiqih waris. Padahal, aturan tentang pembagian waris telah diatur secara jelas dalam Al-Quran.
ADVERTISEMENT
Fiqih waris adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum Islam terkait dengan pembagian harta setelah seseorang meninggal dunia. Dalam Islam, pembagian waris diatur secara sangat rinci, dengan memperhatikan hubungan keluarga dan jenis harta yang ditinggalkan.
Peran Fiqih Waris dalam Menjaga Keharmonisan dan Kestabilan Keluarga
Pemahaman fiqih waris adalah kunci untuk menjaga keharmonisan keluarga dan stabilitas finansial. Dengan memahami aturan pembagian waris yang adil, kita dapat mencegah konflik yang dapat merusak hubungan keluarga dan menyebabkan kerugian finansial. Selain itu, fiqih waris juga memberikan kepastian hukum Islam sehingga setiap ahli waris mendapatkan haknya secara adil dan tidak ada pihak yang terdzalimi. Pada akhirnya, pemahaman yang sama tentang fiqih waris akan menciptakan ikatan yang lebih kuat di antara anggota keluarga dan memastikan bahwa harta warisan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bersama.
ADVERTISEMENT
Analisis Faktor-Faktor Penyebab Sengketa Waris dalam Keluarga
Sengketa waris seringkali menjadi bibit perpecahan dalam keluarga. Kurangnya pemahaman terhadap fiqih waris, perbedaan interpretasi terhadap nilai harta, pengaruh adat istiadat yang bertentangan, serta faktor psikologis seperti kecemburuan dan ketidakpuasan, menjadi pemicu utama konflik. Untuk mencegah hal ini, penting bagi setiap individu untuk meningkatkan literasi fiqih waris, membuat perjanjian waris yang jelas, serta membuka komunikasi yang baik antar anggota keluarga. Dengan demikian, harta warisan dapat dibagi secara adil dan harmonis, menjaga keutuhan keluarga.
Bayang-Bayang Sengketa Waris: Lebih dari Sekadar Harta
Sengketa waris, seringkali dianggap sebagai masalah sepele, nyatanya dapat menimbulkan dampak yang sangat luas dan merusak. Konflik yang timbul akibat pembagian harta warisan tidak hanya berujung pada perselisihan antar anggota keluarga, namun juga membawa konsekuensi psikologis, sosial, dan ekonomi yang signifikan.
ADVERTISEMENT
Luka Batin yang Mendalam
Salah satu dampak paling nyata dari sengketa waris adalah luka batin yang dialami oleh anggota keluarga. Stres, kecewa, dan bahkan trauma menjadi hal yang lumrah dirasakan. Perasaan tidak adil, dikhianati, dan kehilangan kepercayaan pada anggota keluarga lainnya dapat memicu depresi dan mengganggu kesehatan mental. Hubungan yang sebelumnya harmonis bisa berubah menjadi renggang bahkan putus total.
Reputasi Keluarga yang Tercoreng
Sengketa waris tidak hanya berdampak pada individu, namun juga pada citra keluarga di mata masyarakat. Konflik yang terbuka dan berlarut-larut dapat merusak reputasi keluarga dan menjadi bahan perbincangan yang tidak sedap. Hal ini tentunya akan sangat memalukan bagi seluruh anggota keluarga.
Beban Finansial yang Berat
Selain dampak psikologis dan sosial, sengketa waris juga membawa beban finansial yang berat. Biaya pengacara, biaya perkara, dan biaya-biaya terkait lainnya dapat menguras habis harta warisan yang seharusnya bisa dinikmati oleh seluruh ahli waris. Belum lagi, jika proses hukum berlangsung lama, aset-aset keluarga yang seharusnya produktif bisa menjadi tidak terurus dan mengalami penurunan nilai.
ADVERTISEMENT
Tantangan Penerapan Hukum Waris Islam: Konflik dan Kebutuhan Pemahaman yang Lebih
Pernyataan Ustadz Muhammad Abu Rivai menyoroti permasalahan serius dalam penerapan hukum waris Islam di masyarakat. Beliau menggarisbawahi bahwa meskipun Allah telah memberikan aturan yang jelas, namun dalam praktiknya, banyak individu yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dalam pembagian harta warisan.
Hal ini seringkali memicu konflik dan perselisihan di antara anggota keluarga. Selain itu, penggunaan hukum positif yang tidak selaras dengan hukum Islam dalam hal waris juga memperumit masalah. Akibatnya, nilai-nilai keadilan dan persaudaraan dalam keluarga menjadi terkikis. Untuk mengatasi permasalahan ini, perlu adanya peningkatan pemahaman terhadap hukum waris Islam, penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang sesuai syariah, serta sinkronisasi antara hukum positif dan hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Bagi yang tertarik mendalami fiqih waris, atau sedang berstatus sebagai ahli waris yang ditinggalkan harta warisan, atau calon pewaris yang akan meninggalkan warisan, Ustadz Muhammad Abu Rivai menggelar berbagai edukasi fiqih waris baik secara online dan offline melalui kajian, worskhop, seminar dan sebagainya. Konseptor waris planning ini juga baru saja meluncurkan Buku Saku Harta Gono Gini dan Waris Planning - Cara Mencegah Sengketa Waris.