Konten dari Pengguna

Lapor SPT Tahunan, Apakah Berubah Melalui Coretax atau Tetap DJP Online?

Chusnul Khuluq
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara
7 Maret 2025 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chusnul Khuluq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
"Gambar 1. Himbauan Lapor SPT. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)"
zoom-in-whitePerbesar
"Gambar 1. Himbauan Lapor SPT. (Sumber: Direktorat Jenderal Pajak)"
Memasuki bulan Maret, wajib pajak perlu mengingat bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024 bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Sebagai bagian dari sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar, jelas, dan lengkap. Untuk mempermudah proses ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi Coretax DJP pada Januari 2024. Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga lebih efisien bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Namun, dengan adanya perubahan sistem ini, banyak wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan, seperti:
• Apakah pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 sudah harus menggunakan Coretax DJP atau masih melalui DJP Online?
• Apakah Electronic Filing Identification Number (EFIN) masih diperlukan?
Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 Masih Melalui DJP Online
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu datang langsung ke kantor pajak, melalui jasa ekspedisi, atau secara online. Wajib pajak yang sudah pernah melaporkan SPT secara online diwajibkan untuk tetap menggunakan metode tersebut.
Hingga saat ini, media pelaporan SPT secara online masih menggunakan DJP Online, baik melalui fitur e-Filing maupun e-Form. Meskipun aplikasi Coretax DJP telah diperkenalkan, penggunaannya masih dalam tahap transisi. Oleh karena itu, untuk wajib pajak yang telah terdaftar sebelum tahun 2025, pelaporan SPT Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online.
Sebaliknya, bagi wajib pajak yang baru terdaftar mulai tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan melalui Coretax DJP, yang akan mulai diterapkan sepenuhnya pada tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Apakah EFIN Masih Dibutuhkan?
Ya, EFIN masih diperlukan, tetapi hanya dalam situasi tertentu.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP untuk keperluan transaksi perpajakan elektronik. EFIN tetap diperlukan jika wajib pajak lupa kata sandi akun DJP Online, karena untuk melakukan reset password, sistem memerlukan verifikasi melalui EFIN.
Namun, mulai tahun 2026, saat Coretax DJP sudah diterapkan sepenuhnya, EFIN tidak lagi digunakan. Wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan EFIN untuk login atau mereset kata sandi pada sistem Coretax DJP, sehingga proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan praktis.
Lapor Pajak Lebih Awal, Lebih Nyaman
Agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala, wajib pajak dianjurkan untuk melaporkan SPT lebih awal. Menghindari pelaporan di menit-menit terakhir akan membuat proses lebih nyaman dan bebas dari potensi kendala teknis.
ADVERTISEMENT
Segera laporkan SPT Tahunan Anda melalui DJP Online sebelum batas waktu berakhir. Pelaporan SPT Tahunan dapat melalui link berikut https://djponline.pajak.go.id/