Konten Media Partner

2019 di Ciayumajakuning: Laka Bus Safari hingga Penembakan Anak Bupati

31 Desember 2019 11:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi bus Safari yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali pada 17 Juni 2019. (Dok Ciremaitoday)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bus Safari yang mengalami kecelakaan maut di Tol Cipali pada 17 Juni 2019. (Dok Ciremaitoday)
ADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com - Sejumlah peristiwa terjadi sepanjang 2019 di wilayah Kota/Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning). Dari sekian banyak isu dan kejadian, beberapa cukup menyita perhatian publik.
ADVERTISEMENT
Di antaranya peristiwa kecelakaan bus Safari Lux Salatiga di Tol Cipali, pembunuhan terhadap seorang santri di Cirebon Muhammad Rozien, operasi tangkap tangan KPK kepada Bupati Indramayu Supendi dan peristiwa penembakan yang dilakukan putra Bupati Majalengka kepada seorang pengusaha.
Kecelakaan maut akibat 'bisikan' misterius
Peristiwa kecelakaan maut terjadi di Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) KM 150 jalur B, Kabupaten Majalengka, pada Senin 17 Juni 2019 dini hari. Kecelakaan maut ini menewaskan 12 orang dan 38 orang korban luka berat maupun ringan.
Awalnya kecelakaan beruntun yang melibatkan bus Safari dengan Mitsubishi Expander, truk pengangkut ayam, dan Toyota Innova itu diduga akibat sopir bus yang mengantuk. Namun setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif, kecelakaan itu dipicu oleh tindakan salah seorang penumpang bus bernama Amsor yang menyerang sopir bus dan mencoba mengambil alih kendali bus.
Kondisi salah satu kendaraan yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cipali pada 17 Juni 2019. (Dok Ciremaitoday)
Amsor mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa sopir bus mengancamnya. Namun itu hanya halusinasi Amsor, sebab kuat dugaan jika dirinya mengalami masalah kejiwaan. Polisi kemudian mengungkap hasil diagnosa psikologis kepada Amsor. Seperti dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, dari hasil diagnosa tim dokter psikologi Polda Jabar dan Mabes Polri, tersangka Amsor mengidap penyakit paranoid dan ketegangan kecemasan (tension axciety).
ADVERTISEMENT
Amsor juga diketahui memiliki gangguan persepsi karena yang bersangkutan merasa diikuti dan diawasi oleh seseorang sehingga berhalusinasi kepada dirinya sendiri. Dengan kondisi psikologis seperti itu, Amsor merasa seolah-olah ketika sopir bus menerima panggilan telepon dari orang lain, seakan-akan membicarakan rencana membunuh dirinya.
"Yang bersangkutan mengalami indikasi memiliki gangguan kejiwaan yang mengarah kepada gangguan kejiwaan Neorotik, Psikotik dan Paranoid sehingga perlu dilakukan tindak lanjut oleh saksi ahli," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono.
Santri meregang nyawa saat menjemput sang Ibu
Masyarakat digegerkan peristiwa meninggalnya santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan, Muhammad Rozien (17) akibat mengalami luka tusuk serius setelah ditikam orang tak dikenal. Peristiwa ini bermula, ketika korban menunggu kedatangan ibunya dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang hendak berkunjung.
Duka mendalam dirasakan keluarga besar Pondok Pesantren Husnul Khotimah saat menyalatkan jenazah Muhammad Rozien. (Dok Ciremaitoday)
Rozien saat malam nahas itu ditemani temannya sesama santri Qisthan Gazhi menunggu sang ibu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon. Sekitar pukul 20.30 Wib datang dua orang tidak dikenal, dengan alasan yang tidak jelas langsung menusuk korban dengan senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan dan langsung dilarikan ke RS Gunung Jati, namun dalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong.
ADVERTISEMENT
Polres Cirebon Kota kemudian meringkus dua pelaku penikaman kepada Rozien. Yakni Yadi Supriyadi (19) warga Jalan Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon dan Rizki Mulyono (18), warga Jalan Gotong Royong 3 RT/RW 03/03, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
(Dok Ciremaitoday)
Polisi pun menemukan fakta cukup menarik. Pasalnya tak lama setelah menikam Rozien, pelaku kembali melakukan aksi kriminal lainnya di kawasan Kesambi Kota Cirebon. Setelah aksi kedua inilah, polisi berhasil menangkap tersangka hingga keduanya dihadiahi timah panas.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pelaku ditangkap setelah melakukan aksi perampasan dengan modus yang sama di kawasan Kesambi yang menimpa dua orang korban yakni Zainul Majid dan Zulva Fuadi yang sedang berjalan kaki.
ADVERTISEMENT
Dari kedua aksi itu, petugas mengungkap bahwa motif pelaku membunuh korban Muhammad Rozien adalah merampas barang berharga korban. "Ini termasuk pencurian dengan pemberatan, dilakukan dengan modus yang sama terhadap korban ananda Muhammad Rozien," ujarnya.
Bupati Indramayu terjerat kasus suap
Bupati Indramayu, Supendi diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin 14 Oktober 2019. Supendi diamankan bersama tiga orang pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Supendi ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR, Wempy Triyono, dan seorang rekanan atau pengusaha bernama Carsa yang bertindak sebagai pemberi suap.
Bupati Indramayu, Supendi. (Dok Ciremaitoday)
Dalam kasus ini, Supendi bersama Omarsyah dan Wempy diduga menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari perusahaan milik Carsa. Suap itu diduga terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Diduga, suap diberikan agar perusahaan bisa 'mulus' mendapat sejumlah proyek.
ADVERTISEMENT
Saat itu Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan bagaimana suap tersebut diberikan Carsa kepada Supendi. Basaria menyebut, setelah sopir Supendi bernama Sudirjo datang ke toko penjual mangga dengan sepeda motor, selanjutnya staf Carsa menaruh uang dalam kresek hitam ke dalam jok motor Sudirjo.
Kemudian Carsa menghubungi Supendi dan memberi tahu telah memberikan uang Rp100 juta. Tim KPK kemudian menangkap beberapa orang setelah adanya penyerahan yang dari staf Carsa kepada Sudirjo yang merupakan perantara.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga mengamankan Omarsyah, Wempy, dan staf bidang jalan di Dinas PUPR Indramayu, Ferry Mulyono. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp685 juta.
Putra Bupati Majalengka tembak kontraktor
Peristiwa selanjutnya di wilayah Ciayumajakuning yang cukup menghebohkan dan menyita perhatian luas masyarakat adalah penembakan yang dilakukan Irfan Nuralam, putra Bupati Majalengka kepada seorang kontraktor asal Bandung, Panji Pamungkasandi di Ruko Hana Sakura, Kabupaten Majalengka, Minggu malam, 10 November 2019.
Irfan Nuralam. (Dok Ciremaitoday)
Korban Panji mengaku datang ke Majalengka untuk menagih utang yang belum dibayarkan oleh Irfan senilai Rp500 juta. Setibanya di sana, Panji justru mengalami penganiayaan hingga telapak tangan kirinya mendapat enam jahitan. Selain itu, beberapa pegawainya yang turut serta menderita luka lebam.
ADVERTISEMENT
Irfan kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang rekannya. Meski sempat terlibat adu argumen, dimana masing-masing pihak kerap menggelar konferensi pers, Irfan dan Panji akhirnya memilih berdamai. Namun begitu, kasus ini tetap diproses oleh kepolisian hingga masuk meja hijau.
Ketika itu Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono menjelaskan, walaupun pelapor dengan terlapor sudah berdamai namun kasusnya tetap berjalan untuk penyidikan lebih lanjut. "Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelanjutan kasusnya," tegas Kapolres saat itu.
Irfan Nuralam saat menjalani sidang pembacaan vonis. (Dok Ciremaitoday)
Dalam pembelaannya di persidangan, Irfan mengaku maksud dirinya melepaskan tembakan adalah melerai saat terjadi keributan antara dua dirinya dan kubu pengusaha asal Bandung, Panji Pemaungkasandi.
Majelis hakim kemudian memvonis bersalah kepada Irfan dalam sidang putusan kasus penganiayaan dan kelalaian di PN Kelas II Majalengka, Senin (30/12/2019). Majelis hakim memvonis Irfan bersama dua rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin hukuman 1 bulan 15 hari penjara dikurangi masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Irfan dan kedua rekannya terbukti melanggar pasal alternatif 360 ayat 2 dari Pasal 170 ayat 1. Meski demikian vonis yang dijatuhkan hakim tak membuat Irfan harus mendekam di penjara alias bebas karena vonis sudah habis dipotong masa tahanan. INA sendiri ditahan pada Sabtu (16/11/2019).