Konten Media Partner

Ace Hasan Sebut Masyarakat Butuh Informasi yang Utuh soal Tata Kelola Dana Haji

30 Januari 2024 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzili saat menggelar silaturahmi dengan guru ngaji yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) Bandung Barat, di Setiabudi, Bandung. Selasa (30/1/2024). Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzili saat menggelar silaturahmi dengan guru ngaji yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) Bandung Barat, di Setiabudi, Bandung. Selasa (30/1/2024). Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
ciremaitoday.com, Bandung, - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzili menyebut masyarakat perlu informasi yang utuh terkait tata kelola keuangan haji. Sebab, belakangan ini marak kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait dengan tata kelola dana haji.
ADVERTISEMENT
"Kita tentu saja harus menyampaikan informasi yang benar bagaimana tata kelola keuangan haji itu. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang menyeluruh," kata Ace saat menggelar silaturahmi dengan ratusan guru ngaji yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an (FKPQ) Bandung Barat, di Setiabudi, Bandung. Selasa (30/1/2024).
Menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kabupaten Bandung dan Bandung Barat itu, masyarakat juga perlu mengetahui peran yang dilakukan DPR RI. Kini, Indonesia sudah memiliki UU Haji karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia.
"Kenapa? Karena kita ini negara muslim terbesar. Pengelolaan keuangan haji juga bukan oleh Kementerian Agama, tetapi ada satu badan khusus, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)" ucapnya.
Adapun pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji, kata Ace, dilakukan oleh Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Maskapai Garuda dan unsur penting lainnya dalam penyelenggaraan haji.
ADVERTISEMENT
"Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah telah menetapkan biaya haji lebih awal yaitu sejak November 2023 lalu. Dalam penetapan biaya haji, jemaah tidak membayar biaya sepenuhnya, tetapi ada nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH dari dana haji yang dikelola," ungkapnya.
Pemerintah tadinya, kata Ace, sudah memutuskan anggaran senilai Rp 105 juta. Kini, jemaah tidak bayar semua. Hanya 60 persen (Rp 56.046.172) yang dibayar jemaah, dan 40 persen (Rp 37.364.114) didapat dari nilai manfaat hasil usahanya BPKH.
"Tentu pemerintah pengen yang ideal. Tapi kami memahami keinginan Masyarakat. Itu yang mendasari kami, dan kami bahas secara mendalam. Kini alhamdulillah dapat kami turunkan sebesar rata Rp 93,4 juta," ujarnya.
“Jadi sekali lagi biaya haji itu tidak dibayar semua oleh jemaah, tapi ada nilai manfaat," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Arif Mufraini menjelaskan bahwa dana haji yang dikelola BPKH selama ini dijamin keamanannya. Ia menyebutkan dana kelolaan BPKH hingga Desember 2023 sebesar Rp166,7 triliun.
“Dana tersebut diinvestasikan sebesar (75%) atau Rp125,1 triliun. Investasi terbesar adalah pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selebihnya, dana tersebut ditempatkan di Bank Syariah/UUS (25%) atau sebesar Rp41,6 triliun,” ungkapnya.***