Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Anggota DPRD Cirebon Sebut PPN 12 Persen Realistis: UMKM Aman
24 Desember 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ciremaitoday.com, Cirebon-Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai awal tahun 2025 menuai beragam tanggapan. Di daerah, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi Gerindra, R. Cakra Suseno, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah bijak yang sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah pusat dan DPR RI pada 2021.
ADVERTISEMENT
“PPN 12 persen itu sudah disepakati antara pemerintah pusat dan DPR RI di tahun 2021. Terkait pemberlakuan undang-undang itu pada prinsipnya di awal tahun 2025,” ujar Cakra, kepada wartawan Selasa (24/12).
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto hanya menjalankan undang-undang yang telah disahkan sebelumnya. Kebijakan ini dianggap tidak memberatkan masyarakat kecil karena hanya berlaku untuk barang-barang mewah dengan kenaikan sebesar 1 persen.
“Terkait kenaikan masalah PPN, kan kita melihat juga di media sosial bahwa Pak Prabowo sungguh berat. Beliau sebagai kepala pemerintahan, sebagai presiden ingin menjalankan undang-undang yang saya lihat dari Pak Prabowo sebagai presiden. PPN itu berlaku untuk barang-barang mewah yang kenaikan 1 persennya. Untuk barang-barang di bawah Rp 500 juta itu tidak dikenakan PPN, masih tetap,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dampak, saya rasa ini tidak akan berdampak kepada pelaku UMKM, karena tidak dikenakan PPN. Kalaupun misalkan ada bahan baku ya itu kan,” ucapnya.
Menurutnya, langkah pemerintah yang dinilai hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini, mengingat kondisi ekonomi masyarakat.
“Tapi beliau merasa, berkaitan dengan pajak sungguh dengan ke hati-hatian. Artinya melihat ekonomi yang sekarang, tapi beliau juga sebagai kepala pemerintahan juga tetap ingin melaksanakan secara undang-undang,” katanya.
Sebagai catatan, kata dia, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara barang dengan nilai di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak.
“Rp 500 juta itu dilihat dari aset yang dimiliki perusahaan. Penghasilannya di bawah itu tidak kena PPN,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun mencontohkan pedagang kecil yang tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
“Nah contoh saja, saya lagi makan makanan dari pedagang, saya rasa ini kan tidak kena PPN. Karena apa, ini termasuk pedagang-pedagang kecil atau UMKM,” pungkasnya.
Kebijakan ini disebut sudah realistis oleh pemerintah pusat karena menyasar barang-barang mewah tanpa memberatkan masyarakat kecil atau UMKM.
“Pemerintah pusat sudah sangat realistis, 12 persen itu untuk barang-barang mewah. Kan bukan hanya untuk barang-barang baku,” pungkasnya.(*)